Widyaiswara , tahukah anda strategi JKK?
23 Februari 2011 2 Komentar
Banyak diantara teman-teman widyaiswara yang belum familier dengan kegiatan Jaminan Ketersediaan Kontrasepsi (JKK) kenapa ?
Pengendalian kuantitas penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana telah bergeser ke arah yang lebih luas, yang meliputi pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi bagi laki-Iaki dan perempuan sepanjang siklus hidup, termasuk hak-hak reproduksinya, kesetaraan dan keadilan gender, serta tanggung jawab laki-Iaki dalam kaitannya dengan kesehatan reproduksi. Paradigma baru ini berpengaruh besar antara lain terhadap hak dan peran perempuan sebagai subyek dalam ber-KB.
Saat ini, program Keluarga Berencana di Indonesia telah berhasil membina sekitar 27,2 juta peserta KB aktif, dan mengajak peserta KB baru sekitar 6 juta pasangan setiap tahunnya. Semua ini dilaksanakan untuk memenuhi hak-hak reproduksi agar keluarga dapat mengatur waktu kehamilan, jumlah anak, jarak kelahiran sehingga mempunyai jumlah anak ideal sesuai dengan keinginan atau tanpa paksaaan dari pihak manapun. Dalam mengatur waktu, jumlah, jarak kelahiran anak yang ideal tersebut, maka faktor utamanya adalah penggunaan alat dan/obat kontrasepsi dalam proses manajemen pelayanan KB secara keseluruhan sesuai dengan minat dan kondisi calon dan peserta KB. Upaya untuk memenuhi keinginan calon dan peserta KB dalam penggunaan alat/obat kontrasepsi melalui manajemen pelayanan KB ini dikaitkan dengan Jaminan Komoditas Kesehatan Reproduksi (Commodity Security on Reproductive Health). Selanjutnya, dalam pembahasan Strategi Nasional ini Jaminan Komoditas Kesehatan Reproduksi cakupannya diperkecil menjadi Jaminan Ketersediaan Kontrasepsi yang disingkat dengan JKK. Apabila JKK ini dapat terpenuhi maka program KB dapat memberikan pelayanan kontrasepsi berkualitas, membantu pasokan (supply) alat/obat kontrasepsi yang teratur, dan penyaluran/pendistribusian alat/obat kontrasepsi sesuai keinginan klien. Sebagai dampaknya, apabila JKK terpenuhi, maka angka kelahiran total (TFR) diperkirakan akan terus menurun.
Penurunan TFR ini menurut hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 adalah 2.6 anak per wanita usia subur, atau terjadi penurunan sebesar 50 persen bila dibandingkan dengan TFR kondisi tahun 1971 sebesar 5,6 anak per wanita usia subur (Sensus Penduduk tahun 1971). Adapun TFR tersebut dicapai dengan kondisi tingkat pemakaian kontrasepsi atau “Contraceptive Prevalence Rates (CPR)” sekitar 61,4%. Pada tahapan selanjutnya diharapkan JKK mampu mempertahankan bahkan meningkatkan CPR menjadi lebih dari 61,4 %. Sementara itu, data memperlihatkan bahwa saat ini belum seluruh pasangan yang ingin ber KB mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data SDKI 2007, mereka yang ingin ber KB tetapi belum terlayani (unmet need) adalah sekitar 9,1 persen. Mereka ini belum dapat terlayani karena berbagai alasan antara lain karena tidak terjangkau pelayanan, jenis kontrasepsi tidak sesuai dengan yang diinginkan sehingga kemudian drop-out dan lain sebagainya. Selain itu hasil SDKI 2007 juga memperlihatkan bahwa Kelahiran yang Tidak diinginkan (KTD) di Indonesia masih relatif tinggi yaitu sebesar 7,2%. Data mengenai Unmet Need dan KTD ini perlu menjadi perhatian untuk dapat diturunkan pada periode selanjutnya melalui penyediaan kontrasepsi dalam proses manajemen pelayanan KB secara keseluruhan, sehingga merupakan salah satu sasaran JKK.
Angka prevalensi penggunaan kontrasepsi (CPR) yang saat ini sudah menunjukkan angka yang tinggi yaitu berada sekitar 61,4 %. hal ini tidak berarti bahwa semua segmen penduduk telah terpenuhi hak-hak reproduksinya. Beberapa penduduk miskin, keluarga rentan, karena alasan sosial, ekonomis dan psikologis masih belum dapat memenuhi kebutuhan reproduksinya, terutama pelayanan kontrasepsi. Dalam kaitan ini maka perlu digalang kerjasama untuk menangani hal-hal tersebut melalui JKK.
Sebagai bahan catatan, bahwa dipenuhinya kondisi CPR akan mempunyai dampak absolut terhadap jumlah penduduk Indonesia yang kesemuanya ini juga dapat berdampak langsung terhadap penyediaan kebutuhan dasar penduduk seperti sandang, papan dan pangan. Hasil perhitungan para ahli demografi, seperti John Ross, jika Contraceptive Prevalence Rate (CPR) bisa dipertahankan seperti saat ini, maka penduduk Indonesia pada tahun 2015 akan bertambah sekitar 40 juta dari jumlah saat ini. Jika program KB dapat menaikkan CPR satu persen (1%) pertahun maka pada tahun 2015 penduduk Indonesia hanya akan bertambah sekitar 22.8 juta, sebaliknya, jika CPR menurun setengah persen (0.5%) per tahun maka penduduk akan bertambah sekitar 50 juta dalam 10 tahun mendatang, atau akan terjadi penambahan penduduk sekitar 60 juta pada tahun 2015 – dan sudah barang tentu pemerintah akan semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan dasar penduduk, sehingga perlu JKK. Dengan tetapnya TFR (SDKI 2007) menjadi 2,6 anak dan meningkatnya CPR menjadi sekitar 61,4 %. maka diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas keluarga, individu dan masyarakat secara berkesinambungan.
Menurut hasil Sensus Penduduk tahun 2010, jumlah penduduk meningkat menjadi 237,6 juta, selisih 3,4 juta jiwa jika dibandingkan dengan proyeksi BPS tahun 2005 yaitu 234,2 juta. Kemudian angka Laju Pertumbuhan Penduduk pun relatif stagnan menurut Sensus Penduduk tahun 2000 dan 2010 yaitu 1,48% per tahun. Hal inipun meleset dari proyeksi BPS tahun 2005 yaitu 1,27%, sehingga ada selesih yang lebih besar yaitu 0,21%.
Secara harfiah, JKK diartikan apabila setiap orang (di Indonesia kita terjemahkan setiap “Pasangan Usia Subur”) mampu memilih, mendapatkan dan mempergunakan alat kontrasepsi [dalam konsep aslinya termasuk penggunaan Kondom untuk preventif HIV/AIDS. Dalam konsep ini sesungguhnya JKK diupayakan agar mampu memenuhi harapan dan meyakinkan klien tentang 6 tepat (six right) yang menjadi landasan JKK yaitu: (1) tepat produk; (2) tepat jumlah; (3) tepat kondisi; (4) tepat tempat; (5) tepat waktu; dan (6) tepat biaya (keterjangkauan). Apabila salah satu dari kondisi ini tidak terpenuhi akan berdampak pada sulitnya meningkatkan CPR.
Berdasarkan hasil seminar di Istanbul, Turki tahun 2001, paling tidak ada 5 (lima) elemen kunci yang harus dipertimbangkan dalam penyelenggaraan JKK, yaitu: (1) Adanya komitmen pemerintah yang kuat, baik pemerintah Pusat sampai pemerintah di tingkat Kabupaten dan Kota sebagai pelaksana program di Daerah; (2) Kebijakan dan Advokasi yang komprehensif, konsisten dan terus-menerus untuk meningkatkan pentingnya masalah JKK; (3) Prakiraan dan manajemen logistik pada berbagai tingkatan yang valid dan realiable; (4) Peningkatan peran sektor swasta, karena tidak mungkin JKK dapat terpenuhi hanya mengandalkan kemampuan pemerintah saja; dan (5) Koordinasi antar sumber pembiayaan meliputi sumber pemerintah, swasta dan masyarakat serta pembiayaan dari “donor agency’.
Dengan lima elemen kunci tersebut, dan sejalan dengan pelaksanaan program keluarga berencana di era desentralisasi, maka diharapkan pemerintah Kabupaten dan Kota yang lebih mengerti terhadap kebutuhan masyarakat lokal di wilayahnya, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat, melalui JKK. Namun, Pemerintah Pusat perlu terus melakukan fasilitasi dan pembinaan sesuai dengan kewenangan yang ada kepada Kabupaten dan Kota yang memiliki urusan wajib di bidang KB dan Keluarga Sejahtera (sesuai PP RI No 38 Tahun 2007), agar program KB Nasional dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk maksud ini, pemerintah Pusat selain memberikan bantuan yang dibutuhkan di Daerah seperti alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, juga memberikan fasilitas berupa pedoman-pedoman. Selain itu juga perlu ditata dan dibina hubungan antara pemerintah Pusat/Provinsi dengan pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing melakukan apa, agar dicapai Jaminan Ketersediaan Kontrasepsi di jalur program mandiri.
Oleh karena itu diperlukan Strategi Nasional JKK yang akan membuat semua pihak, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, swasta, Donor Agency, Organisasi Profesi dan LSM mempunyai komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan JKK, sehingga visi Penduduk tumbuh seimbang tahun 2015 akan tercapai. Tetapi Strategi Nasional JKK yang ada masih mempunyai beberapa kelemahan antara lain : 1) Bahwa dokumen kebijakan baik kebijakan bersifat arahan maupun bersifat regulasi tidak sesuai lagi dengan visi dan misi program KB. 2) Perubahan lingkungan strategi seperti halnya perkembangan infrastruktur otonomi daerah, belum sepenuhnya tertampung dalam Strategi Nasional JKK. 3) Keterkaitan (linkage/benang merah) antara kebijakan, strategi dan program aksi satu sama lain masih belum menggambarkan secara tegas dan komprehensif perkembangan yang terjadi saat ini. 3) Masih bersifat Top Down dan belum adanya kejelasan peran masyarakat dalam program JKK. 4) Model pengorganisasian diputuskan masih relevan akan tetapi khusus untuk di Pusat perlu ditinjau kembali karena banyak personil yang pensiun dan nuansanya lebih ke operasional bukan penyiapan.
Untuk itu perlu dibuat penyesuaian Strategi Nasional JKK yang memuat hal-hal sebagai berikut : 1) Perubahan paradigma JKK dari pemahaman penyediaan kontrasepsi diarahkan pada lima komponen JKK. 2) Locus, bahwa operasionalisasi JKK berada di wilayah Kabupaten dan Kota sampai kepada pemenuhan kebutuhan calon dan peserta KB 3) Focus, lebih menitikberatkan pada pemenuhan kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur agar calon dan peserta KB dapat memilih, mendapatkan dan menggunakan kontrasepsi kapanpun calon dan peserta KB membutuhkan. 4) Identifikasi keterkaitan antara tujuan, arahan kebijakan, strategi dan program aksi JKK disesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis yang terjadi saat ini serta memperhatikan hasil evaluasi kegiatan JKK.
good job..,
thoufanpratama.blogspot.com
good info
purwati
http://purwatiwidiastuti.wordpress.com
http://purwati-ningyogya.blogspot.com
http://purwatining.multiply.com