KEPENDUDUKAN TIDAK LAGI MENJADI PRIORITAS
3 November 2011 Tinggalkan sebuah Komentar
Sejak reformasi penanganan urusan kependudukan tidak lagi menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Idealnya, pemerintah memiliki komitmen yang tinggi terhadap upaya-upaya menangani masalah kependudukan agar kualitas penduduk Indonesia memiliki daya saing di kancah internasional.
Misi pembangunan nasional mewujudkan bangsa yang memiliki daya saing terdapat 3 (tiga) sasaran pokok yakni, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) menunjukkan bahwa fokus pembangunan penduduk adalah kedua sisi kualitas dan kuantitas penduduk. Selama ini institusi yang memiliki fungsi dan bergerak dalam pelaksanaan kedua aspek tersebut adalah BKKBN.
Penyerasian kebijakan seyogyanya dilaksanakan melalui koordinasi sektor-sektor yang memiliki fungsi untuk mencapai sasaran pengendalian jumlah dan laju pertumbuhan penduduk yaitu sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemuda. BKKBN seyogyanya berfungsi mengoordinasikan dan menyelaraskan berbagai kebijakan yang mengarah pada pencapaian sasaran kuantitatif dan kualitatif sekaligus berperan dalam memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan kependudukan ini. Kondisi penanganan masalah kependudukan dan khususnya program KB saat ini merupakan dampak perubahan sistem pemerintahan sejak pelaksanaan desentralisasi atau penyerahan sebagian kewenangan pengelolaan program KB dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah pada tahun 2003. Perubahan situasi pengelolaan program di lapangan ini memang telah menunjukkan gejala perbaikan setelah dilaksanakannya Peraturan Pemerintah nomor 38 dan 41 tahun 2007 yang lebih mempertegas bentuk lembaga pengelola program KB di daerah. Salah satu kekuatan BKKBN dalam penanganan masalah kependudukan di Indonesia adalah kekuatan jaringan pelayanan sampai ke tingkat akar rumput dan ini telah dikuatkan dengan PP 41 dan PP 38 tahun 2007. Permasalahannya adalah komitmen pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut. Keterbatasan kemampuan finansial dan keterbatasan SDM lokal selalu dijadikan alasan dalam penanganan masalah kependudukan.
BKKBN berfungsi juga sebagai penetap kebijakan penggerakan partisipasi masyarakat karena melemahnya kapasitas dan peran organisasi pengelola KB di pemerintahan kabupaten dan kota belum dapat digantikan oleh komponen-komponen institusi yang ada di masyarakat. Pergeseran peran pengelolaan program ke arah pengelolaan yang lebih mandiri oleh komponen masyarakat harus menjadi prioritas. Arah kebijakan yang berorientasi kepada peningkatan peran dan penggerakan masyarakat dalam penyelenggaraan program harus dikembangkan dan terintegrasi dengan pengembangan kebijakan pembangunan kependudukan secara menyeluruh agar dapat lebih melibatkan sektor terkait di dalamnya.
Pembangunan Kependudukan di Indonesia selama ini telah diletakkan dalam konteks pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencakup pembangunan manusia sebagai subyek (human capital) dan obyek (human resources) pembangunan yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia (life cycle approach). Secara garis besar Pembangunan Kependudukan meliputi 5 (lima) aspek penting, yaitu Pertama berkaitan dengan kuantitas penduduk, antara lain jumlah, struktur dan komposisi penduduk, laju pertumbuhan penduduk, serta pesebaran penduduk. Kedua berkenaan dengan kualitas penduduk yang berkaitan dengan status kesehatan dan angka kematian, tingkat pendidikan, dan angka kemiskinan. Ketiga adalah mobilitas penduduk, seperti tingkat migrasi yang mempengaruhi persebaran penduduk antar wilayah, baik antar pulau maupun antara perkotaan dan perdesaan. Keempat adalah data dan informasi penduduk. Kelima adalah penyerasian kebijakan kependudukan.
Keberhasilan pembangunan kependudukan dalam rangka menurunkan angka fertilitas dan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia selama ini telah menghasilkan transisi demografi. Transisi demografi tersebut ditandai dengan menurunnya angka kelahiran dan kematian, dan disertai peningkatan angka harapan hidup. Hal tersebut telah mengubah struktur umur penduduk, yakni menurunnya proporsi penduduk usia di bawah 15 tahun yang diikuti dengan meningkatnya proporsi penduduk usia produktif (15-64 tahun) dan meningkatnya proporsi penduduk usia tua (65 tahun ke atas) secara perlahan. Selanjutnya kondisi tersebut menyebabkan angka ketergantungan menurun yang disebut dengan bonus demografi. Bonus demografi ini merupakan jendela peluang (window of opportunity) yang menjadi landasan untuk memicu pertumbuhan ekonomi. Bonus demografi atau jendela peluang tersebut diperkirakan akan terjadi hanya sekali saja dalam sejarah dan waktunya sangat pendek, yaitu sekitar 5 tahun dari tahun 2020-2025 (Proyeksi Penduduk berdasarkan SUPAS 2005) dengan syarat angka kelahiran dapat dikendalikan.
Melalui pembangunan kependudukan dan KB, Indonesia harus benar-benar dapat memanfaatkannya jendela peluang tersebut. Peluang emas tersebut dapat dimanfaatkan untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila: (1) kualitas sumber daya manusia ditingkatkan sehingga mempunyai kompetensi dan daya saing tinggi; (2) tersedia kesempatan kerja produktif, agar memungkinkan penduduk usia kerja yang jumlahnya besar dapat bekerja untuk meningkatkan tabungan rumah tangga; (3) tabungan tersebut selanjutnya dapat diinvestasikan kembali untuk menciptakan kesempatan kerja produktif; dan (4) pemberdayaan perempuan harus ditingkatkan untuk mendorong mereka memasuki pasar kerja sehingga dapat menambah tabungan keluarga.
Dari aspek pengendalian kuantitas penduduk, program keluarga berencana (KB) telah berhasil menurunkan angka kelahiran dan laju pertumbuhan penduduk sehingga dapat memperlambat pertambahan dan pertumbuhan penduduk secara signifikan. Sejak Program KB Nasional dikembangkan tahun 1971 sampai dengan 2009, keberhasilannya diperkirakan telah mencegah lebih dari 100 juta kelahiran. Oleh karena itu, Program KB telah berhasil mengubah kondisi piramida penduduk Indonesia dari penduduk muda menuju penduduk dewasa.
Pencapaian program keluarga berencana pada tahun 2004-2009, antara lain:
(1) Berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) secara nasional cenderung menurun dari 2,4 (SDKI 2002/2003 setelah revisi) menjadi sekitar 2,3 anak per perempuan usia reproduksi (SDKI 2007 setelah direvisi). Penurunan TFR antara lain didorong oleh meningkatnya median usia kawin pertama perempuan dari sekitar 19,2 tahun (SDKI 2003), menjadi 19,8 tahun menurut SDKI 2007. Selain itu juga disebabkan karena penurunan ASFR 15-19 tahun dari 39 menjadi 30 per 1.000 perempuan.
(2) Dari aspek kualitas penduduk, program Keluarga Berencana Nasional juga telah membantu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga Indonesia karena dengan memiliki hanya dua atau tiga anak, setiap keluarga akan lebih mampu memenuhi hak-hak dasar anak-anaknya.
Selain pencapaian, terdapat masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaksanaan program KB selama periode 2004-2009 sebagai berikut:
(1) Angka kelahiran masih tinggi dan bervariasi. Berdasarkan hasil SDKI tahun 2007, walaupun TFR cenderung menurun namun belum mencapai sasaran yaitu TFR = 2.1. Selain itu, tingkat kelahiran sangat bervariasi antarprovinsi, menurut kondisi sosial, ekonomi, serta geografis. Hasil SDKI 2007 setelah direvisi menunjukkan bahwa TFR terendah berada pada tingkat 1,5 di D.I. Yogyakarta dan tertinggi 3,7 di NTT dan Maluku. Menurut data SDKI yang belum direvisi, rata-rata jumlah anak yang dilahirkan pada kelompok miskin (4,2) lebih banyak dibandingkan dengan kelompok yang lebih mampu (3,0). Selain itu, rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh perempuan yang berpendidikan rendah (4,1) lebih banyak dibandingkan dengan perempuan berpendidikan tinggi (2,7).
(2) Angka pemakaian kontrasepsi cenderung stagnan dan masih bervariasi. Prevalensi pemakaian kontrasepsi (Contraceptive Prevalence rate/CPR) masih rendah dan bervariasi antarprovinsi, status ekonomi, tingkat pendidikan, dan desa-kota. Hasil SDKI 2002-2003 dan 2007 menunjukkan CPR tidak mengalami peningkatan yang berarti, dari 56,7 persen menjadi 57,4 persen (cara modern) dan dari 60 persen menjadi 61,4 persen (semua cara). Maluku memiliki CPR terendah (sekitar 33,9 persen) sedangkan Bengkulu memiliki CPR tertinggi (sekitar 73,9 persen).
(3) Unmet need masih tinggi dan bervariasi. Jumlah pasangan usia subur yang ingin menunda punya anak atau tidak menginginkan anak lagi tapi tidak ber-KB (unmet need) meningkat dari 8,6 persen (SDKI 2002-2003) menjadi 9,1 persen (SDKI 2007). Unmet need sangat bervariasi antarprovinsi, unmet need terendah sebesar 3,2 persen di Bangka Belitung dan yang tertinggi di Maluku sebesar 22,4 persen.
(4) Pengetahuan dan kesadaran remaja dan pasangan usia subur tentang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi masih rendah. Rendahnya pengetahuan dan kesadaran remaja dan PUS tentang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi dapat menyebabkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi yang tidak aman. Hasil Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI) 2007 memperlihatkan bahwa 2 persen remaja perempuan dan 8 persen remaja laki-laki menyatakan setuju apabila laki-laki melakukan hubungan seksual pranikah namun hanya satu persen remaja perempuan dan 5 persen remaja laki-laki yang setuju apabila perempuan melakukan hubungan seks pranikah. Apabila persepsi ini berlanjut menjadi perilaku sedangkan pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi tidak ditingkatkan, maka jumlah kehamilan yang tidak diinginkan yang dapat memicu terjadinya aborsi yang tidak aman berpeluang meningkat.
(5) Partisipasi keluarga dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak dan remaja masih rendah. Berdasarkan data BKKBN, persentase keluarga yang memiliki anak balita yang aktif melakukan pembinaan tumbuh-kembang anak melalui kegiatan kelompok BKB menurun dari 29 persen pada tahun 2006 menjadi sekitar 10 persen pada tahun 2008. Hal ini disebabkan oleh penurunan jumlah kelompok BKB yang aktif dari 106.755 kelompok pada tahun 2005 menjadi 78.040 kelompok pada akhir tahun 2009. Sementara itu jumlah kelompok BKR mengalami sedikit kenaikan dari 32.279 kelompok pada tahun 2006 menjadi 32.535 kelompok pada akhir tahun 2009.
(6) Pemanfaatan kelompok-kelompok kegiatan untuk peningkatan, pembinaan, dan kemandirian peserta KB belum optimal. Menurut teori kependudukan, pada saat CPR telah mencapai di atas 50 persen, sangat sulit untuk meningkatkan jumlah peserta KB karena sisa PUS pada umumnya adalah kelompok sulit (hardcore) sehingga memerlukan terobosan-terobosan untuk mengajak mereka ber-KB. Salah satu upaya inovatif dimaksud adalah pembentukan kelompok-kelompok kegiatan (poktan), salah satunya Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). Di samping untuk meningkatkan kesejahteraan KPS dan KS I melalui peningkatan pendapatan keluarga, UPPKS diharapkan dapat meningkatkan kemandirian kesertaan ber-KB. Namun, hingga saat ini poktan tersebut belum optimal meningkatkan, membina kesertaan ber-KB, dan meningkatkan kemandirian ber-KB.
(7) Kebijakan kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk, baik secara vertikal maupun horizontal, masih belum sinergis dan masih terdapat kebijakan sektor pembangunan yang kurang mendukung kebijakan kuantitas penduduk. Hal ini berdampak pada melambatnya pencapaian sasaran pembangunan kependudukan dan pembangunan nasional pada beberapa tahun terakhir karena terjadi inefisiensi dalam pembangunan. Oleh karena penanganan masalah kependudukan melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan, maka mereka harus dapat berbagi visi serta memiliki satu tujuan dan satu tekad untuk mewujudkan SDM Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. Untuk itu, harus ada upaya bersama yang bersinergi (concerted efforts) di antara semua pemangku kepentingan. Upaya tersebut seharusnya dikoordinasikan oleh sebuah lembaga yang mempunyai tugas antara lain menyerasikan kebijakan kependudukan secara konsisten dan berkesinambungan, mengingat keberhasilan pembangunan kependudukan dan KB, yakni adanya peningkatan kualitas SDM, baru akan terlihat hasilnya dalam beberapa dekade mendatang. Apabila ketidakserasian antara kebijakan pemerintah dalam sektor pembangunan lainnya dengan kebijakan pemerintah dalam bidang kependudukan terus berlanjut dan paradigma pembangunan nasional belum menempatkan bidang kependudukan sebagai sentral pembangunan, maka peluang untuk mewujudkan kondisi penduduk tumbuh seimbang akan hilang. Hal ini dapat mengakibatkan tidak terwujudnya bonus demografi yang diperkirakan akan terjadi di Indonesia pada tahun 2020-2025.
TERIMA KASIH