Lemahnya Pelayanan Dasar Bidang KB dan KS di Kab dan Kota

Mekanisme penyelenggaraan Pelayanan Dasar Bidang KB dan KS di Kabupaten dan Kota adalah cara kerja atau totalitas alur kerja yang ditempuh dalam pelaksanaan pelayanan dasar program KB dan KS kepada masyarakat. yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemahaman tentang kewenangan, SDM, sarana prasarana , program dan pembiayaan sebagai suatu kesatuan mekanisme penyelenggaraan hampir tidak dimaknai secara komprehensif , semua di implementasikan secara sepotong-sepotong bahkan hanya terikat pada out put angka pencapaian yang sangat diragukan validitasnya .

Memang dalam penyelenggaaan ini telah diterbitkan Standar Pelayanan Minimal Program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sebagaimana telah dietapkan dalam Peraturan Kepala BKKBN serta Surat edaran Menteri Dalam Negeri No 100 tahun 2011 pada dasarnya adalah merupakan batasan tentang jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Wajib Daerah yang diperoleh setiap warga masyarakat secara minimal’. Hal ini adalah merupakan tindakj lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 65\Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan PenerapanStandar Pelayanan Minimal, dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petuniuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar PelaYanan Minimal.

Untuk memberikan jaminan akses dan mutu Pelayanan Dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan Urusan Wajib. Maka SPM dapat dipakai sebagai instrument atau alat Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan Urusan Wajib yakni Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan Pelayanan Dasar masyarakat yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh Pereturan Perundang-Undangannya kepada Daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia

Indikator SPM merupakan tolak ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang merupakan jabaran sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional ( RPJMN ) dan digunakan untuk menggambarkan besaran hasil yang harus dicapai . Pelayanan Dasar Program KB dan KS adatah lenis Petayanan Publik yang mendasar berkaitan dengan pemberian penyuluhan dan penggerakan melalui kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan dan mengatur kehamilannya dalam rangka membangun keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat .

Dalam upaya menjamin penyelenggaraan pelayanan dasar program KB dan KS sesuai dengan kewenangan daerah dan menjaga meningkatkan koordinasi dengan antar Instansi dan Dinas terkait serta dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat yang dilakukan secara individu baik sebagai Kader KB , Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat maupun dengan Lembaga swadaya masyarat , organisasi kemasyarakatan , organisasi profesi dan pihak swasta maka perlu diatur secara tegas tentang bagaimana menyelenggarakan pelayanan dasar bidang KB dan KS di Kabupaten dan Kota

1. Tujuan

Untuk memberikan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan dasar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan dasar program KB dan KS di Kabupaten dan Kota

2. Ruang lingkup
1) Alur mekanisme pelayanan dasar bidang kb dan ks
2) Pelaksaanan
a. komunikasi informasi edukasi dan konseling
b. Pengelolaan data mikro keluarga
c. Koordinasi Pelaksanaan
d. pelaksanaan pelayanan KB dan KS ,
2) Pembinaan dan
3) pengendalian

1. Pengertian
1. Mekanisme penyelenggaraan Pelayanan Dasar Bidang KB dan KS di Kabupaten dan Kota adalah cara kerja atau totalitas alur kerja yang ditempuh dalam pelaksanaan pelayanan dasar program KB dan KS kepada masyarakat. yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
2. Informasi Kependudukan dan Keluarga adalah hal ihwal yang berkaitan dengan data demografi, data keluarga berencana, data tahapan keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga.
3. Pendataan keluarga adalah cara pengumpulan data secara langsung kepada keluarga yang berada di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh data demografi, data keluarga berencana, data tahapan keluarga sejahtera dan data anggota keluarga pada saat tertentu.

4. Pertemuan PPKBD, Sub-PPKBD dan Kelompok KB serta Poktan adalah pertemuan yang dilaksanakan dalam rangka pembahasan hasil kegiatan dan teknis Program Keluarga Berencana Nasional sesuai kebutuhan misal ; pendataan keluarga, kegiatan momentum, persiapan lomba.
5. Pendataan Keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data Demografi, data Keluarga Berencana, data Tahapan Keluarga Sejahtera dan data individu Anggota Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (SKPD-KB) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan (Juli-September) setiap tahun melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah dengan cara wawancara dan observasi.
6. Kelompok kegiatan (poktan) adalah suatu wadah pembinaan program kependudukan dan keluarga berencana meliputi kelompok akseptor, BKB, BKR, BKL, UPPKS, PIK – Remaja/Mahasiswa dan kegiatan-kegiatan lainnya yang ada di lini lapangan.
7. Staf Meeting adalah suatu pertemuan pelaksana dan pengelola program kependudukan dan keluarga berencana di tingkat Kecamatan dan Desa yang merupakan wahana pembinaan teknis program kependudukan dan keluarga berencana yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
8. Rapat Koordinasi (Rakor) adalah forum pembentukan kesepakatan penggarapan program kependudukan dan keluarga berencana yang dilakukan di tingkat Kecamatan dan Desa yang diikuti oleh unsur pengelola dan pelaksana program kependudukan dan keluarga berencana secara berkala dan berkesinambungan.
9. Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) adalah wadah pengelolaan dan pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana di tingkat Desa/Kelurahan, Dusun/RW dan/atau RT seperti PPKBD, Sub-PPKBD, kelompok KB dan kelompok kegiatan (Poktan).
10. Tokoh Masyarakat (Toma, Toga, Todat) adalah warga masyarakat yang berpengaruh terhadap tata nilai agama, budaya, adat-istiadat dalam kehidupan masyarakat.
11. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari Suami-Istri, Ayah- Ibu dan Anak, Ayah dan Anak, Ibu dan Anak.

ALUR MEKANISME PELAYANAN DASAR KB DAN KS
Mekanisme penyelenggaraan Pelayanan Dasar Program KB dan KS di Kabupaten dan Kota adalah cara kerja atau totalitas alur kerja yang ditempuh dalam pelaksanaan pelayanan dasar program KB dan KS kepada masyarakat. yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pada dasarnya mekanisme ini adalah untuk menjamin “ bagaimana masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan dasar KB dan KS “ Jenis pelayanan dasar bidang KB dan KS adalah pelayanan Komunikasi ,Informasi dan Edukasi atau penyuluhan bidang KB dan KS , penyediaan alat kontrasepsi serta penyediaan data mikro keluarga.

BAB III
PELAKSAANAN PELAYANAN DASAR

Unsur Penyelenggara pelayanan dasar program KB dan KS adalah Lembaga Penyelenggara yakni satuan kerja penyelenggara pelayanan dasar program KB dan KS adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang bertanggung jawab bidang KB dan KS , dinas instansi terkait, Kader KB , Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat maupun dengan Lembaga swadaya masyarat , organisasi kemasyarakatan , organisasi profesi dan pihak swasta, dan atau lembaga masyarakat yang dibentuk kegiatan pelayanan dasar Program KB dan KS
Pelaksana pelayanan dasar KB dan KS atau Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, Masyarakat merupakan seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung,

1. KIE dan konseling

a. KIE
adalah komunikasi informasi dan edukasi yang merupakan penyampain pesan secara langsung dan atau tidak langsung dengan menggunakan berbagai saluran media cetak ,media elektronik kepada penerima pesan untuk mendapatkan respon atau tanggapan apakah penerima infromasi mampu memahami kemudian memberikan tanggapan menolak menerima atau ragu-ragu . Dengan demikian KIE KB dan KS adalah merupakan kegiatan terus menerus yang dilakukan oleh para kader, tokoh masyarakat , tokoh agama , peserta KB dan seluruh komponen masyarakat yang pedili terhadap KB serta informasi dari berbagai media yang dilakukan secara terus menerus.
Seluruh kegiatan kKIE ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan kejelasan tentang manfaat menjadi peserta KB manfaat ikut kegiatan Bina Keluarga manfaat ikut kegiatan UPPKS manfaat ikut kegiatan pendataan keluarga , disampoing informasi tentang manfaat juga informasi tentang bahaya nya jika tidak ber KB baik secara individu dan atau akibatnya terhadap kelangsungan hidup Negara RI yang kita cintai ini. Termasuk bahayanya jika penduduk terus bertambah dilain pihak lahan hidup tidak bertambah, agar seluruh masyakat sadar dan secara terang benderang memahami KB dan tergerak untuk menanyakan lebih jauh tentang KB dan berminat ber KB. JIka sudah ber KB bukan berarti KIE selesai karena secara terus menerus mereka harus di ayomi dibina baik secara psykhologis maupun secara medis sehinggga yang bersangkitan merasa nyaman menjadi peserta KB . Dengan menjadi peserta KB otomatis yang bersangkutan menjadi pionir yang sewaktu-waktu dapat dijadikan penggerak keluarga dilingkungannya untuk ber KB.

Untuk para kader, peserta KB aktif , dapat melakukan KIE secara langsung tatap muka bahkan secara akrab dapat langsung membicarakan KB tanpa ragu karena mereka sudah biasa tatap muka. Kemudian bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat dapat memberikan pencerahan dan dukungan terhadap penggunaan alat kontrasepsi secra kelompok melalui kelompok-kelom[pok binaannya selama ini . Dengan demikian tugas SKPD _KB kabupaten kota adalah untuk menyelenggarakan KIE yang sifatnya massa dengan memanfaatkan saluran media yang ada di wilayah tersebut.
Agar supaya KIE ini dapat berjalan mulus tanpa ada hambatan maka diperlukan beberapa prinsip dasar dalam penelaksanaannya yakni KIE siapapun yang melakukan harus ; 1) memperlakukan klien secara ramah dan baik sopan santun dijaga dan tetap menjujung tinggi adat istiadat setempat. 2) Sesulit apapun harus berusaha memahami dan menerima keadaan klien ada adanya 3) berikan penjelasan dengan tutur kata dan bahasa yang mudah dipahami tentang manfaat ,bahayanya tidak berKB dll termasuk menjelaskan apa adanya untung rugi dari setiap jenis kontrasepsi. 4) akan lebih mudah dipahami jika menggunakan alat perga yang menarik dan sesuai bentuk aslinya. 5) sesuaikan dengan kondisi klien.

b. Konseling
Pelaksana atau pelaku konseling medis adalah petugas medis ,maksud dari konseling dan persetujuan tindakan medik adalah untuk mengenali kebutuhan klien, membantu klien membuat pilihan yang sesuai dan memahami tujuan dan risikoprosedur klinik terpilih.
Konseling adalah proses pertukaran informasi dan interaksi positif antara klien-petugas untuk membantu klien mengenali kebutuhannya, memilih solusi terbaik dan membuat keputusan yang paling sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi. Sebenarnya tujuan konseling KB adalah membantu klien dalam hal: Menyampaikan informasi dari pilihan pola reproduksi;Memilih metode KB yang diyakini.; Menggunakan metode KB yang dipilih secara aman dan efektif.; Memulai dan melanjutkan KB.; Mempelajari tujuan, ketidakjelasan informasi tentang metode KB yang tersedia.

Prinsip konseling KB meliputi: percaya diri / confidentiality; Tidak memaksa / voluntary choice;Informed consent; Hak klien / clien’t rights dan Kewenangan / empowerment.

Konseling KB yang diberikan pada klien memberikan keuntungan kepadapelaksana kesehatanmaupun penerima layanan KB. Adapun keuntungannya adalah: Klien dapat memilih metode kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhannya.; Puas terhadap pilihannya dan mengurangi keluhan atau penyesalan.;Cara dan lama penggunaan yang sesuai serta efektif.;Membangun rasa saling percaya.;Mengormati hak klien dan petugas,Menambah dukungan terhadap pelayanan KB.; Menghilangkan rumor dan konsep yang salah.

Hak Pasien Pasien sebagai calon maupun akseptor KB mempunyai hak sebagai berikut: a) Terjaga harga diri dan martabatnya. b) Dilayani secara pribadi (privasi) dan terpeliharanya kerahasiaan. c) Memperoleh informasi tentang kondisi dan tindakan yang akan dilaksanakan. d) Mendapat kenyamanan dan pelayanan terbaik. e) Menerima atau menolak pelayanan atau tindakan yang akan dilakukan. f) Kebebasan dalam memilih metode yang akan digunakan.

Konseling KB Pelaksanaan Konseling KB antara lain: Mendorong klien untuk mengajukan pertanyaan; Menjadi pendengaraktif; Menjamin klien penuh informasi; Membantu klien membuat pilihan sendiri. Peran Konselor KB dalam Proses konseling adalah praktik pelayanan kebidanan terutama ada pelayanan keluarga berencana, tidak terlepas dari peran konselor.

Tugas seorang konselor adalah sebagai berikut: Sahabat, pembimbing dan memberdayakan klien untuk membuat pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.Memberi informasi yang obyektif, lengkap, jujur dan akurat tentang berbagai metodekontrasepsi yang tersedia.Membangun rasa saling percaya, termasuk dalam proses pembuatan Persetujuan Tindakan Medik.

Ciri Konselor Efektif
Memperlakukan klien dengan baik. Berinteraksi positif dalam posisi seimbang. Memberikan informasi obyektif, mudah dimengerti dan diingat serta tidak berlebihan. Mampu menjelaskan berbagai mekanisme dan ketersediaan metode konstrasepsi. Membantu klien mengenali kebutuhannya dan membuat pilihan yang sesuai dengan kondisinya.
Konseling Pra dan Pasca Tindakan
Konseling pra dan pasca tindakan dapat dilakukan oleh operator / konselor / dokter / bidan.Konseling ini meliputi penjelasan spesifik tentang prosedur yang akan dilaksanakan (pra, selama dan pasca) serta penjelasan lisan / instruksi tertulis asuhan mandiri.
Informed choice merupakan bentuk persetujuan pilihan tentang: Metode kontrasepsi yang dipilih oleh klien setelah memahami kebutuhan reproduksi yang paling sesuai dengan dirinya / keluarganya; Pilihan tersebut merupakan hasil bimbingan dan pemberian informasi yang obyektif, akurat dan mudah dimengerti oleh klien; Pilihan yang diambil merupakan yang terbaik dari berbagai alternatif yang tersedia.
Informed consent adalah : Bukti tertulis tentang persetujuan terhadap prosedur klinik suatu metode kontrasepsi yang akan dilakukan pada klien. Harus ditandatangani oleh klien sendiri atau walinya apabila akibat kondisi tertentu klien tidak dapat melakukan hal tersebut. Persetujuan diminta apabila prosedur klinik mengandung risiko terhadap keselamatan klien(baik yang terduga atau tak terduga sebelumnya).
Persetujuan tindakan medik (Informed Consent) berisi tentang kebutuhan reproduksi klien,informed choice, dan prosedur klinik yang akan dilakukan; ada penjelasan tentang risiko dalam melakukan prosedur klinik tersebut; standar prosedur yang akan dilakukan dan upaya untuk menghindarkan risiko

; klien menyatakan mengerti tentang semua informasi tersebut diatas dan secara sadar memberikan persetujuannya. Informed consent juga dilakukan pada pasangannya dengan alasan sebagai berikut : Aspek hukum, hanya saksi yang mengetahui bahwa pasangannya secara sadar telah memberikan persetujuan terhadap tindakan medik. Suami tidak dapat menggantikan posisi istrinya untuk memberikan persetujuan (atau sebaliknya) kecuali pada kondisi khusus / tertentu. Secara kultural (Indonesia) suami selalu menjadi penentu dalam memberikan persetujuan tetapi secara hukum, hal tersebut hanya merupakan persetujuan terhadap konsekuensi biaya dan pemahaman risiko (yang telah dijelaskan sebelumnya) yang mungkin timbul dari prosedur klinik yang akan dilakukan.

c. Bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan dasar program KB dan KS

1) PUS peserta KB dan Bukan peserta KB mendatangi Kader .
Pasangan Usia Subur(PUS ) peserta KB dan atau bukan peserta KB untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang prosedur mendapatkan pelayanan maka diperlukan penyebarluasan informasi tentang prosedir pelayana KB . Minimal telah mendapatkan penyuluhan dari peserta KB dilingkungannya , dari pertemuan kelompom dari membaca Koran mendengarkan televise atau dari manapun maka prosedur awal yang harus dilakukan peserta adalah mendatapi Kader sub PPKBD (pembantu Pembina KB desa ) atau PPKBD Desa tentang jenis pelayanan yang dikehendaki , tentunya tahapn ini harus disebarluaskan agar masyarakat mudah memahami tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;

2) Kader mencatat dan disesuaikan dengan data yang ada
Persyaratan pelayanan,bidang KB dan KS tidak ada akan tetapi untuk menjadi peserta KB harus pasangan suami istri yang mana usia istrinya antara 15 – 45 tahun sedangkan persyaratan teknis dan administratif tidak diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;

3) Merujuk ke klinik KB sesuai yang diinginkan
Keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya) di Klinik KB jelas serta Kedisiplinan petugas pelayanan, menangani dengan sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku; pada dasarnya tanggung jawab petugas pelayanan, adalah kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan; kemudian kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
2. PENGELOLAAN DATA mikro KELUARGA
a. Jenis data yang ada di RT/RW/DUSUN
Dengan dilaksanakan pendataan keluarga atau pemutakhiran data keluarga maka disetiap RT/RW dan Dusun tersedia data mikro keluarga hasil Pendataan keluarga karena pendatyaan dilakukan untuk untuk memperoleh data dan informasi kependudukan dan keluarga yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data dan informasi kependudukan dan keluarga terdiri dari jenis data: data demografi; data keluarga berencana; data tahapan keluarga sejahtera; dan data anggota keluarga.
Jenis data demografi menggaqmbarkan keadaan anggota keluarga dari setiap keluarga yangmeliputi , meliputi Kepala keluarga menurut jenis kelamin, Kepala keluarga menurut status pekerjaan, Kepala keluarga menurut status perkawinan, Kepala keluarga menurut tingkat pendidikan, Keluarga mendapatkan kredit mikro/bantuan modal, Jumlah jiwa dalam keluarga menurut jenis kelamin, Jumlah wanita usia subur, Jumlah jiwa dalam keluarga yang dirinci menurut kelompok umur tertentu.
Sedangkan Jenis data keluarga berencana yang menggambarkan keadaan keluarga tentang keserta KB meliputi Nama isteri dari pasangan usia subur, Umur isteri dari pasangan usia subur, menurut kelompok umur, Peserta KB, Bukan peserta KB.
Jenis data tahapan keluarga sejahtera yang menggambarkan keadaan dan tahapan kesejahteraan keluarga , meliputi, tahapan Keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera I, Keluarga Sejahtera II, Keluarga Sejahtera III dan Keluarga Sejahtera III Plus. Untuk memperoleh data dan informasi kependudukan dan keluarga yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan pendataan keluarga secara langsung melalui kunjungan rumah
Pendataaan keluarga secara langsung melalui kunjungan rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat secara individu sebagai kader KB, kader Posyandu, kader Dasa Wisma/PKK, Karang Taruna, Saka Kencana/Pramuka dan atau tokoh tokoh masyarakat setempat, maupun secara kelompok.

b. OLAH data yang ada di RT/RW/DUSUN
Kader disetiap RT/RW/Dusun dapat melakukan Pengolahan data dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran secara mudah dalam meneliti keadaan keluarga yang ada di RT/RW/Dusun tersebut secara cepat dan sederhana.

Dari data demografi dapat diketahui berapa jumlah anggota keluarga berapa jumlah balita dalam keluarga tersebut berdasarkan hasil pemutakhiran data secara cepat .
Untuk mendapatkan gambaran informasi yang cepat tentunya laporan hasil pemutakhiran data hendaknya lengkap sesuai dengan keadaan senyatanya jika perlu perbaikian data dapat dilakukan setiap saat sesuai perubahan keadaan keluarga yang bersangkutan di wilayah RT/RW/Dusun tersebut .

Dari data demografi dapat dipisah-pisahkan berapa keluarga yang punya balita, berapa keluarga yang punya remaja dan berapa keluarga yang punya lansia dan apakah yang bersangkutan sudah ikut kegiatan Bina keluarga , jika belum apa kendala dan hambatannya . Sesuai dengan kondisi keluarga tersebut maka dapat dicatat keluarga yang belum mengikuti atau belum menjadi anggota aktif di kelompok kegiatan bina keluarga dan sekaligus keluarga tersebut menjadi sasaran KIE untuk kegiatan Bina Keluarga.

Sedangkan Jenis data keluarga berencana yang menggambarkan keadaan keluarga tentang keserta KB meliputi Nama isteri dari pasangan usia subur, Umur isteri dari pasangan usia subur, menurut kelompok umur, Peserta KB, Bukan peserta KB. Dapat dilakukan pengecekan mana yang sudah ber KB dan mana yang belum termasuk kontrasepsi yang digunakan . Kesemuanya dicatat dan dijadikan pegangan unytuk menetapkan sasaran pelayanan KB di RT/RW/dusun tersebut dalam bulan berjalan. Data sasaran tersebut sekaligus dijadikan bahan pertemuan koordinasi pelayanan di desa.

Kemudian dari data tahapan keluarga sejahtera yang menggambarkan keadaan dan tahapan kesejahteraan keluarga , meliputi, tahapan Keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera I, Keluarga Sejahtera II, Keluarga Sejahtera III dan Keluarga Sejahtera III Plus. Dapat dilakukan pengecekan mana yang termasuk keluarga pra sejahtera dan sejahtera I dan apakah keluarga tersebut sudah mengikuti dan menjadi anggota kelompok UPPKS atau belum . Kesemuanya dicatat dan dijadikan pegangan untuk menetapkan sasaran pelayanan KIE kelompok UPPKS di RT/RW/dusun tersebut dalam bulan berjalan. Data sasaran UPPKS tersebut sekaligus dijadikan bahan pertemuan koordinasi pelayanan di desa.

3. Koordinasikan kegiatan KIE , penetapan sasaran dan pelayanan KB dan KS

Pertemuan antara unsure KIE/ penyuluhan yang dilakukan oleh Kader atau lainnya , dengan data sasaran milik kader dari hasil pengolahan data serta denbgan unsure PLKB atau unsure pelayanan sangat diperlukan . Karena pada dasarnya pertemuan tersebut adalah merupakan wahana untuk melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayananKB dan KS yang telah dilakukan bulan-bulan sebelumnya, sebaiknya pertemuan ini dilakukan setiap bulan sekaligus dapat dijadikan wahana kesepakan untuk menetapkan rencana kegiatan bulan depan . Kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan KB dan KS ini sangat diperlukan agar setiap kegiatan yang dilakukan membawa hasil yang maksimal .

Ada hubungan yang kuat antara kesepakatan atau komitmen dengan pembagian tugas karena dengan kesepakatn berarti ada factor dorongan keinginan dan kesiapan setiap unsure yang terlibat dalam kegiatan untuk siap dan menerima berbagai tantangan dan tanggung jawab.
Dukungan komitmen dari luar seperti dukungan factor lingkungan perlu dimunculkan baik dari unsure perangkat desa maupun dari para tokohj yang berada di lingkungan mereka, agar semua bekerja dengan tenang dan senang hati .
Pada dasarnya pembagian tugas yang dilakukan setiap petugas, kader dan unsure yang terlibat adalah merupakan serangkaian proses yang dilakukan secara bertahap bukan pekerjaan yang sekali jadi karena pekerjaan ini langsung berhubungan dengan membangun kesadaran orang lain .
Hal apa saja yang perlu disepakati :
1) Siapa saja yang bertigas melakukan penyuluhan
2) Tempat pelayanan dimana
3) Jenis sarana dan prasarana apa saja yang diperlukan
4) Kapan Waktu pelaksanaan
5) Petugasnya siapa saja
6) Dukungan pembiayaan dari mana
7) Dan hal lain yang diperlukan

4. pelaksanaan pelayanan KB dan KS ,

a. pelayanan KB
Salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan darrah Kabupaten dan Kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera . Kondisi saat ini dengan bervariasinya kemampuan setiap daerah menyebabkan kemampuan dalam menyediakan infrastruktur pelayanan dasar belum merata, apalagi di wilayah yang termasuk tertinggal juga pada wilayah pemekaran .

Kesulitan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan dasar bidang KB dan KS ini seperti kesulitan untuk mengakses pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), bahkan ada yang harus menempuh perjalanan puluhan, bahkan ratusan kilo- meter, untuk mencapai sentra pelayanan kesehatan tersebut , untuk mengatasi hal ini maka diperlukan upaya –upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat
Untuk mendapat pelayanan KB gratis bagi keluarga pra sejahtera dan Sejahtera I calon peserta dapat langsung mendatangi tempat pelayanan yang ada baik untuk mendapatkan pelayanan KB baru atau ulangan .
Adapun penetapan jenis kontrasepsi yang dipilih adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh petugas artinya calon peserta tidak diharapkan memilih sendiri tanpa memeriksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya .

Pelayanan KB, dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara terpadu dengan pelayanan gigi , pelayanan KIA , dan pelayanan kesehatan umum , atau seperti khitanan. .
Kegiatan pelayanan KB akan berkontribusi langsung pada menurunnya angka kelahiran, kematian ibu, dan kematian bayi.

b. pelayanan Keluarga Sejahtera
i. Kelompok Bina Keluarga Balita .

Pada masa balita, orang tua mempunyai kesempatan untuk megembangkan potensi yang dimiliki anak secara optimal karena pada masa tersebut hampir seluruh sel-sel otak berkembang pesat, sehingga perlu mempersiapkan keseimbangan antara tumbuh dan kembang anak semaksimal mungkin.

Para ahli mengatakan bahwa masa balita merupakan masa emas, apabila pada masa tersebut anak balita tidak dibina secara baik, maka anak tersebut akan mengalami gangguan perkembangan emosi, sosial, mental, intelektual dan moral yang nantinya dapat mempengaruhi sikap dan prilakunya di masa yang akan datang.

Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) anggotanya terdiri dari keluarga muda yang mempunyai anak balita dengan maksud setiap keluarga memberikan prioritas yang utama terhadap kesehatan balitanya agar tercapai keseimbangan antara pertumbuhan dan perkembangan anak balitanya.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut maka para pengelola Bina Keluarga Balita dan Kader kelompok Bina Keluarga balita perlu dilakukan pembekalan teknis pelaksanaannya melalui pelatihan atau orientasi . Diharapkan melalui kegiatan tersebut Kader pengelola dapat membantu keluarga dalam mupaya meningkatkan kemampuannya terutama dalam membina anak balitanya sehingga anak akan tumbuh dan berkembang secara optimal melalui interaksi yang baik antara orang tua dengan anak agar anak mempunyai kepribadian luhur, cerdas serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

ii. Pusat informasi dan Konseling Remaja /Mahasiswa.
Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK remaja ) makin ditunggu-tunggu. Selain diharapkan mampu menjawab permasalahan remaja, juga mempersiapkan remaja mengembangkan kemauan dan kemampuan positifnya. Dalam pengembangannya PIK remaja ini bukan hanya melalui pendekatan di sekolah akan tetapi juga diluar sekolah atau dimanapun tempat yang mudah di akses oleh remaja di wilayah tersebut. Model pengembangan ini merata di setiap kecamatan di tempat-tempat yang cukup diminati remaja, termasuk seperti di masjid, mall dan lain-lain.

Pola pendekatan ini tentunya tidaklah mudah akan tetapi dengan upaya yang serius dalam menangani permasalahan remaja pasti akan ditemukan jalan keluar sesuai dengan kondisi diwilayah tersebu. Dari sisi jumlah dapat dikatakan bahwa i sepertiga jumlah penduduk Indonesia adalah kelompok remaja usia 10 – 24 tahun dilain pihak ancaman dari luar seperti risiko perilaku seks bebas, HIV/AIDS dan narkoba yang ketiganya disebut triad KRR selalu mengancam kehidupan remaja dimanapun.
Program dan kegiatan di setiap kelompok PIK –remaja memmang diarahkan untuk mencegah, mengurangi dan melindungi remaja bermasalah dan dapat mendewasakan usia pernikahannya untuk laki-laki minimal 25 tahun dan untuik perempuan 20 tahun . Karena program pendewasaan usia pernikahan ini akan berkontribusi langsung pada upaya menekan turunnya ka kelahiran.

Tentunya penanganan masalah remaja memang tidak bisa ditangani oleh pemerintah saja akan tetapi perlu dukungan dan peran serta seluruh komponen bangsa termasuk unsure remaja di mana remaja itu biasa berada, baik peran keluarga, kelompok sebaya, sekolah, organisasi pemuda, harus dilibatkan untuk bersama-sama mengadapi isu ini. Oleh karena itu, PIK remaja tidak selalu berada di sekolah atau pun pesantren, tetapi juga bisa diluar sekolah agar remaja memiliki wadah untuk memperoleh informasi, konseling yang jelas dan benar .

UPPKS
Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (PEK) yang dilaksanakan oleh BKKBN melalui Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) merupakan kegiatan usaha ekonomi produktif keluarga, terutama Pasangan Usia Subur (PUS), Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan Keluarga Sejahtera I (KS I) baik peserta KB maupun bukan peserta KB, sedangkan KS II keatas diharapkan dapat menjadi motivator dalam pengelolaan Kelompok UPPKS.

UPPKS diharapkan menjadi kegiatan yang inovatif, kreatif sehingga dapat berkembang dan berjalan secara berkesinambungan serta memperoleh hasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Untuk memantapkan dan meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga serta menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan otonomi daerah, maka perlu diterbitkan Pedoman Pemberdayaan Ekonomi Keluarga melalui Kelompok UPPKS.
Pada dasarnya Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah sekumpulan keluarga yang saling berinteraksi dan terdiri dari berbagai tahapan keluarga sejahtera, mulai dari keluarga Pra Sejahtera sampai dengan Keluarga Sejahtera III Plus baik yang menjadi peserta KB, PUS yang belum ber-KB, serta anggota masyarakat yang berminat dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera, aktif melakukan berbagai kegiatan usaha bersama dalam bidang usaha ekonomi produktif (UEP)

Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha ekonomi produktif diarahkan untuk memilih usaha yang mempunyai prospek masa depan dan menguntungkan, oleh karena itu dalam memilih jenis usaha agar memperhatikan pangsa pasar dan potensi lokal.

Seperti melakukan Kemitraan usaha yang diarahkan untuk mengembangkan kerjasama dalam kegiatan usaha dengan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan dan ketergantungan para pihak terkait. Pengembangan kemitraan dapat mencakup aspek SDM, produksi, permodalan, administrasi dan manajemen usaha serta penerapan teknologi tepat guna dan pemasaran.
Disamping itu sangat diperlukan Pendampingan dalam uipaya pengembangan usaha dan pemasaran produk Kelompok UPPKS yang bervariasi dan berkualitas perlu dilakukan kerjasama dengan sektor terkait dan berbagai pihak sesuai dengan bidangnya sebagai tenaga pendamping.

Perihal WIDYAISWARA BKKBN
Widyaiswara Utama pada PUSDIKLAT Kependudukan dan KB BKKBN Jl Permata No 1 Halim PK Jaktim , Penasehat pengurus IWI Pusat Bidang KKB , Penasehat Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh KB Indonesia, Ketua Forum Widyaiswara BKKBN.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.