I. PENDAHULUAN, A. LATAR BELAKANG , Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM serta Pemendagri No. 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis dan Penyusunan dan Penetapan SPM, pemerintah wajib menyusun SPM berdasarkan urusan wajib yang merupakan pelayanan dasar, sebagai bagian dari pelayanan publik. Sedangkan Permendagri No 79 Tahun 2007 selanjutnya mengatur tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan Analisis Kemampuan dan Potensi Daerah. Menidaklanjuti hal tersebut, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional telah menetapkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota. Baca tulisan ini lebih lanjut
TERIMA KASIH