SPM PROGRAM KB DAN KS DI KABUPATEN DAN KOTA

SPM PROGRAM KB DAN KS DI KABUPATEN DAN KOTA

SPM Program KB dan KS di Kabupaten dan Kota telah ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional pada tanggal 29 Januari 2010 Maksud dan tujuan ditetapkannya SPM ini adalah sebagai upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Program KB di Kabupaten dan Kota , dapat dijadikan arah dan alat ukur pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam menyelenggarakan program KB di wilayahnya

PERATURAN
KEPALA BADAN KOORDINASI
KELUARGA BERENCANA NASIONAL
NOMOR: 55 /HK-010/B5/2010

TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA
DI KABUPATEN/KOTA

KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL,

Menimbang: a. bahwa Program Keluarga Berencana Nasional merupakan upaya pokok dalam pengendalian jumlah penduduk dan peningkatan kesejahteraan keluarga sebagai bagian integral pembangunan nasional, perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5080);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
10. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
11. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;

Memperhatikan: Rekomendasi Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah tanggal …. Januari 2010.

M E M U T U S K A N

Menetapkan: PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
  2. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
  3. Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat SPM Bidang KB dan KS adalah tolok ukur kinerja pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Jenis Pelayanan Dasar Bidang KB dan KS adalah Komunikasi, Informasi dan Edukasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KIE-KB dan KS), penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi serta penyediaan Informasi Data Mikro.
  5. Kriteria merupakan faktor-faktor penentu serta karakteristik dari jenis pelayanan dasar, indikator dan nilai, batas waktu pencapaian, dan pengorganisasian penyelenggaraan pelayanan dasar dimaksud
  6. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.
  7. Pengembangan Kapasitas adalah upaya meningkatkan penetapan kebijakan daerah, kelembagaan, sumber daya dan pendanaan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/atau SPM Bidang KB dan KS secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
  8. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  10. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
  12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA
DAN KELUARGA SEJAHTERA

Pasal 2

(1) Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

(2) SPM Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi jenis pelayanan dasar beserta indikator kinerja dan target tahun 2010 2014 yang terdiri dari:

a. Pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KIE KB dan KS):
1. Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang isterinya dibawah usia 20 tahun sebesar 3,5% pada tahun 2014;
2. Cakupan sasaran Pasangan Usia Subur menjadi Peserta KB aktif sebesar 65% pada tahun 2014;
3. Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) sebesar 5,0% pada tahun 2014;
4. Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB sebesar 70% pada tahun 2014;
5. Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB mandiri sebesar 10% pada tahun 2014
6. Ratio Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB 1 PKB/PLKB untuk setiap 2 desa/kelurahan pada tahun 2014;
7. Ratio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan 1 PPKBD pada tahun 2014.

b. Penyediaan alat dan obat kontrasepsi:
Cakupan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat sebesar 30% per tahun.

c. Penyediaan Informasi Data Mikro.
Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap desa sebesar 100% pada tahun 2014.
(3) Indikator kinerja dan target sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan nilai 100 sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan tidak terpisahkan dari lampiran ini.

(4) Untuk melaksanakan dan mencapai target SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dalam pelaksanaannya dilengkapi dan ditetapkan Petunjuk Teknis SPM Bidang KB dan KS di Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 3

SPM Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan juga bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB III
PENGORGANISASIAN

Pasal 4

(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sesuai SPM Bidang KB dan KS yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Penyelenggaraan pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
sesuai SPM Bidang KB dan KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Keluarga Berencana (SKPD KB) di kabupaten/kota.

(3) Penyelenggaraan pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

BAB IV
PELAKSANAAN

Pasal 5

(1) SPM Bidang KB dan KS merupakan acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pencapaian target SPM di masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pencapaian target SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan Petunjuk Teknis pendanaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 6

Pemerintah Daerah (Bupati dan Walikota) menyampaikan laporan pelaksanaan SPM bidang KB dan KS sesuai sub sistem pencatatan dan pelaporan program KB Nasional.

BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 7

(1) Kepala BKKBN melaksanakan Monitoring dan Evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang KB dan KS oleh Pemerintahan Daerah.
(2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 8

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang KB dan KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipergunakan sebagai bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Bidang KB dan KS.
BAB VII
PENGEMBANGAN KAPASITAS

Pasal 9

(1) Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional memfasilitasi pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah melalui penetapan kebijakan daerah, kelembagaan, sumber daya dan pendanaan.

(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Petunjuk teknis
b. Bimbingan teknis
c. Pemberian orientasi dan pelatihan

(3) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah.

(4) Pelaksanaan fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c berpedoman pada peraturan Kepala BKKBN tentang pengembangan kapasitas tenaga program KB dan KS.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 10

(1) Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penetapan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM Bidang KB dan KS yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, dibebankan kepada APBN BKKBN.

(2) Pendanaan yang berkaitan dengan pencapaian SPM bidang KB dan KS, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11

(1) Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan pencapaian SPM Bidang KB dan KS.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKKBN.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan SPM Bidang KB dan KS dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : di Jakarta

Pada tanggal : 29 januari 2010

KEPALA BADAN KOORDINASI
KELUARGA BERENCANA NASIONAL,

dto

DR. dr. SUGIRI SYARIEF, MPA

 

 

 

 

 

 

Penulis: Sugiyantomendung.com

Tinggal di Bandar Lampung , Sehari-hari menekuni menulis dan menulis .

9 tanggapan untuk “SPM PROGRAM KB DAN KS DI KABUPATEN DAN KOTA”

  1. Makasih bu . Ibu mohon maaf dalam web kami ini belum menggunakan fasilitas donload , tapi begitu buka Blog Widyaiswara. disearching aja ketik SPM nanti di copy paste kalo download ibu bisa juga buka dari web bkkbn .go. id tapi sering truble , klo belum juga berhasil Ibu di Provinsi mana minta aja langsung ke BKKBN Provinsi . Jika blom juga dapet buku minta langsung ke Birohukum Organisasi dan tatalaksana BKKBN Pusat Jalan permata 1 Halim Perdana Kesuma Jakarta Timur. Asal jelas alamatnya nanti kami kirimkan dalam bentuk cetak .( udah kami siapkan ) atau ibu kirim alamat ke email saya nanti saya kirim langsung

    Suka

  2. dimana SPM tentang KB dan KS lengkap beserta juknis dan lampirannya dapat kami unduh ? Bisakah dikirim ke email kami? dengan begitu kami ada pedoman untuk pencapaian target SPM

    Suka

  3. Mohon tuk dikirimkan Per-Perka tentang Aturan Kelembagaan di Tk. Provinsi Jawa Tengah, sebelumnya diucapkan terima kasih.

    Suka

Tinggalkan komentar

murifitri

The greatest WordPress.com site in all the land!

dodyissmart

4 out of 5 dentists recommend this WordPress.com site

The Peace

Suara dari Tempat Tersembunyi

Dave Hannigan

https://www.amazon.com/dp/1613218982/ref=nav_timeline_asin?_encoding=UTF8&psc=1

Jendela Puisi

serumpun puisi dari hati yang merindu

WordPress.com

WordPress.com is the best place for your personal blog or business site.