PETUNJUK TEKNIS S P M BIDANG KB DAN KS

images.jpg scs

Mudahkan lah pekerjaan anda dengan laptop yang murah meriah ini:

https://tokopedia.link/oFRbKyvs8qb

Lampiran II : PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KB DAN KS
Nomor : 55/HK-010/B5/2010 Tanggal : 29 JANUARI 2010 ,Departemen/LPND : BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTAA. Pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KIE KB dan KS)

baca lanjut ;  Salah satu kekhwatiran dari metode kontrasepsi oral atau biasa disebut pil KB adalah bisa

  1. Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang isterinya di bawah usia 20 tahun

a. Pengertian
Pasangan Usia Subur adalah pasangan suami istri yang usia istrinya antara 15 – 49 tahun yang kemudian dibagi menjadi 3 (tiga ) kelompok yakni; dibawah usia 20 tahun, antara 20 35 tahun dan usia diatas 35 tahun. Berdasarkan pertimbangan fisik dan mental usia terbaik melahirkan adalah antara 20 35 tahun, sehingga sangat dianjurkan bagi setiap wanita dapat menikah diatas 20 tahun.

Dengan demikian yang dimaksud Pasangan Usia Subur (PUS) yang isterinya di bawah usia 20 tahun adalah suatu keadaan pasangan suami istri yang isterinya masih di bawah usia 20 tahun yang dapat menyebabkan resiko tinggi bagi seorang ibu yang melahirkan dan anak yang dilahirkan. Untuk mengukur dampak hasil suatu daerah dalam Pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi pendewasan usia kawin pertama dapat dihitung dari jumlah PUS yang isterinya berusia dibawah 20 tahun.

Sedangkan Cara menghitung indikator keberhasilan adalah jika proporsi PUS yang usia isterinya dibawah 20 tahun semakin menurun (di bawah 3,5%) berarti daerah tersebut telah berhasil dalam menyelenggarakan program pendewasaan usia perkawinan.
Program ini dapat memberikan kontribusi terhadap indikator median pertama usia perkawinan dan sekaligus dapat diketahui tingkat ASFR 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate atau wanita kelompok usia 15-19 tahun yang melahirkan per 1000 wanita).
b. Definisi operasional
Cakupan PUS yang usia isterinya di bawah 20 tahun adalah proporsi PUS yang isterinya di bawah usia 20 tahun dibandingkan dengan seluruh PUS yang ada dalam suatu wilayah. Upaya peningkatan cakupan dilakukan melalui: (1) Peningkatan akses informasi, (2) Peningkatan akses pelayanan PIK-Remaja, (3) Peningkatan kualitas dan pengelolaan, jaringan serta keterpaduan program PIK-Remaja. Sehingga remaja dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku positif remaja tentang kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak-hak reproduksi bagi remaja secara terpadu dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.

c. Cara perhitungan
1) Contoh:
Misalkan suatu wilayah Kabupaten/Kota memiliki jumlah PUS yang usia isterinya 15-49 tahun sebesar 10.000.
Sedangkan PUS yang usia isterinya < 20 tahun sebesar 350. Maka persentase cakupan PUS yang usia isterinya dibawah 20 tahun adalah :

2) Rumus
Persentase cakupan PUS yang usia isterinya di bawah 20 tahun.

∑ PUS yang usia isterinya < 20 tahun
—————————————————– x 100% = …..%
∑ PUS yang usia isterinya 15-49 tahun

Keterangan:
– Pembilang : Jumlah PUS yang usia isterinya < 20 tahun.
– Penyebut : Jumlah PUS yang usia isterinya 15 – 49 tahun.
– Satuan Indikator: Persentase (%)
3) Penerapan rumus
Cakupan PUS 350 PUS
Yang isterinya = —————– x 100 % = 3,5 %
berusia < 20 tahun 10.000 PUS

Artinya : PUS yang usia isterinya < 20 tahun di wilayah
tersebut sebesar 3,5% dari PUS seluruhnya.
d. Sumber Data
1) Pendataan Keluarga (setiap tahun);
2) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) setiap tahun.

e. Rujukan
1) Peraturan Kepala BKKBN No. 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memuat jenis pelayanan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dengan kegiatan advokasi dan KIE KRR;
2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 148/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Kesehatan Reproduksi Remaja;
Peraturan kepala ini memuat materi-materi antara lain:
 Kebijakan KRR
 Peningkatan komitmen program KRR
 Seksualitas
 HIV dan AIDS
 NAPZA
 Life skill
 Pendewasaan Usia Perkawinan
 Komunikasi Orang Tua dan Remaja
 Panduan Pengelolaan PIK- Remaja
3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE).

f. Target
Hasil perhitungan makin kecil makin baik.
PUS yang usia isterinya di bawah 20 tahun pada akhir tahun 2014 sebesar 3,5%.
Apabila di suatu daerah Cakupan Pasangan Usia Subur yang isterinya di bawah usia 20 tahun pada akhir tahun 2014 mencapai target 3,5%, maka daerah tersebut telah mencapai nilai 100. Jika suatu daerah cakupan PUS yang usia isterinya di bawah 20 tahun berjumlah 450 dari 10.000 PUS atau 4,5% maka pencapaian daerah tersebut adalah: 3,5% dibagi 4,5% dikali 100 sama dengan 77,8 atau sebaliknya jika suatu daerah cakupan PUS yang usia istrinya di bawah 20 tahun berjumlah 200 dari 10.000 PUS atau 2% maka pencapaian daerah tersebut adalah 3,5% dibagi 2% dikali 100 sama dengan 175, artinya program pendewasaan usia perkawinan di wilayah tersebut telah melampau target.
g. Langkah-langkah kegiatan.
Advokasi dan KIE tentang KRR:
– Perencanaan :
Menyusun rencana kegiatan Pendewasaan Usia Perkawinan yang dituangkan dalam RPJMD;
Melakukan analisis remaja, kemampuan, kondisi dan potensi wilayah;
Pengembangan dan produksi materi dan media KIE KRR (media elektronik, media cetak dan media luar ruang)
Orientasi pengelola KIE KRR
Latihan petugas KIE KRR

  • Pelaksanaan :
    KIE KRR melalui media elektronik (Radio )
    KIE KRR melalui media cetak (surat kabar, booklet, poster, lembar balik, dll)
    KIE KRR melalui media luar ruang (pamflet, spanduk, umbul-umbul, selebaran, dll).
    Membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja KRR;
    Melatih kader dalam pengelolaan PIK Remaja KRR;
    Melakukan kegiatan PIK Remaja KRR;
    Membina kader pengelola PIK Remaja KRR.

h. SDM
1) Petugas yang membidangi Keluarga Berencana;
2) Petugas yang membidangi KRR dan KIE-KB;
3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi KB.

i. Penanggung Jawab kegiatan
SKPD-KB Kabupaten/Kota. baca juga ; . Percepat Pencapaian Target Pembangunan Kependudukan danKB

  1. Cakupan sasaran Pasangan Usia Subur menjadi peserta KB aktif
    a. Pengertian
    PUS menjadi peserta KB aktif adalah pasangan suami isteri yang sah yang isterinya atau suaminya masih menggunakan alat, obat atau cara kontrasepsi untuk mencegah kehamilan dalam kurun waktu tertentu. Pencapaian peserta KB aktif di suatu Kabupaten/Kota dihitung/diperkirakan setiap tahun berdasarkan perkiraan perhitungan penurunan angka kelahiran total (Total Fertility Rate=TFR) yang telah ditetapkan secara Nasional dan didistribusikan ke provinsi melalui Rapat Kerja Daerah program KB Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

b. Definisi Operasional
Cakupan sasaran PUS menjadi peserta KB aktif (PA) adalah jumlah peserta KB aktif (PA) dibandingkan dengan seluruh PUS dalam suatu di wilayah pada kurun waktu tertentu. Peserta KB Aktif adalah merupakan jumlah kumulatif dari peserta KB yang terus menerus menggunakan salah satu alat, obat dan cara kontrasepsi ditambah dengan jumlah peserta KB baru pada tahun berjalan.

Hal ini dilakukan dengan mengajak PUS untuk menjadi peserta KB baru (PB yakni PUS yang baru pertama kali menggunakan salah satu alat, obat dan cara kontrasepsi, atau yang menjadi peserta KB setelah melahirkan atau keguguran) dan membina peserta KB aktif.

c. Cara Perhitungan
1) Contoh:
Dalam Kabupaten/Kota terdapat PUS sebanyak 4.000, dimana 2.000 diantaranya menjadi peserta KB aktif. Maka kesertaan ber-KB di daerah tersebut adalah 2.000 dibagi 4.000 dikali 100% sama dengan 50%. Artinya cakupan sasaran PUS menjadi PA di daerah tersebut belum mencapai target yang telah ditetapkan karena kurang dari 65%.

Apabila di suatu daerah terdapat PUS sebanyak 4.000, dimana 2.850 diantaranya menjadi peserta KB maka kesertaan ber-KB di daerah tersebut adalah 71,25%. Dengan demikian dari contoh di atas nilai daerah tersebut adalah 71,25% dibagi 65% dikali 100 sama dengan 109,62. Artinya cakupan sasaran PUS menjadi PA di daerah tersebut sudah melebihi target yang telah ditetapkan.

2) Rumus

Jumlah Peserta KB Aktif
Sasaran PA/PUS = x 100 % =….%
Jumlah PUS

Keterangan:
– Pembilang : Jumlah PUS yang menggunakan
kontrasepsi (Peserta KB Aktif)
– Penyebut : Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS)
– Satuan Indikator : Presentase (%)

3) Penerapan pada rumus
2.850
Cakupan Sasaran PA/PUS = X 100 % = 71,25%
4.000
Artinya : Cakupan sasaran PUS menjadi peserta KB aktif adalah 71,25%.

d. Sumber Data
1) PPM-PA hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) program KB Provinsi tahun yang bersangkutan;
2) Pencapaian PA melalui Rek.Kab/F/I/Dallap/2007;
3) Pendataan Keluarga (setiap tahun);
4) Mini Survey (dua tahunan).

e. Rujukan
1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana;
3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi;
4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria;
5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan dan Pascakeguguran untuk Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak;
6) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE).
f. Target
Hasil perhitungan makin besar makin baik.
Sasaran Peserta KB aktif (PA) sebesar 65% pada tahun 2014.

g. Langkah-Langkah Kegiatan
1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah;
2) Melakukan pertemuan persiapan pelayanan KB;
3) Menyusun rencana kegiatan PPMpeserta KB Aktif yang dituangkan dalam RPJMD;
4) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi :
a) Melakukan analisa sasaran (PUS), data pencapaian KB baru dan aktif setiap bulan;
b) Melakukan orientasi/pelatihan KB;
c) Menyediakan kebutuhan alat, obat, dan cara kontrasepsi sesuai target yang ditetapkan;
d) Melakukan penerimaan, penyimpanan serta penyaluran alat dan obat kontrasepsi;
e) Memberikan pelayanan KIE dan KIP/konseling KB;
f) Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan KB;
g) Menyediakan tenaga pelayanan KB terstandarisasi;
h) Melakukan pengayoman KB dan pelayanan rujukan;
i) Monitoring dan evaluasi.

h. SDM
1) Petugas yang membidangi Keluarga Berencana;
2) Petugas yang membidangi KIE-KB;
3) Petugas medis;
4) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi KB.

i. Penanggung Jawab Kegiatan
SKPD-KB Kabupaten/Kota.

  1. Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (Unmet Need)

a. Pengertian
PUS yang ingin anak ditunda dan tidak ingin anak lagi, ingin ber KB tetapi belum terlayani disebut unmet need.

Pasangan Usia Subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi disebut Unmet Need dikarenakan: (1) ingin anak ditunda (2) tidak ingin punya anak lagi dan yang bersangkutan tidak ber KB. Cakupan ini untuk mengukur akses dan kualitas pelayanan KB yang tidak terpenuhi di suatu daerah.

b. Definisi operasional
Cakupan Pasangan Usia Subur yang ingin anak ditunda dan tidak ingin anak lagi, ingin ber KB tetapi belum terlayani yang besar kemungkinan akan terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Kondisi ini dipengaruhi oleh komitmen daerah dalam pemenuhan akses informasi, jangkauan, dukungan dana, dan kualitas (tenaga, sarana dan prasarana) pelayanan KB.

c. Cara perhitungan
1) Contoh :
Dalam Kabupaten/Kota, PUS berjumlah 10.000, sebanyak 7.500 menjadi peserta KB, sisa PUS bukan peserta KB terdiri dari: 500 sedang hamil, 2.000 sedang tidak hamil yakni 1.300 PUS ingin anak segera (IAS), dan 700 PUS tidak ingin punya anak lagi dan ingin anak ditunda.

2) Rumus :
∑ PUS (tak KB) iat+tial
Persentase Unmet Need = —————————– x 100 %
∑ PUS 15-49 th

Keterangan:

  • Pembilang : ∑ PUS (tak KB) iat+tial = Jumlah PUS yang ingin anak ditunda atau tidak ingin anak lagi dan tidak menggunakan alat kontrasepsi.
  • Penyebut : ∑ PUS 15-49 th = Jumlah PUS di wilayah tersebut
  • Satuan Indikator : Persentase (%)

3) Penerapan rumus
700 PUS iat+tial
Unmet Need = ———————– x 100 % = 7,0 %
10.000 PUS

Artinya : Cakupan PUS yang ingin ber KB tapi tidak terpenuhi adalah sebesar 7,0% (unmet need).

d. Sumber data
1) Pencatatan dan Pelaporan BKKBN (setiap bulan);
2) Pencapaian unmet need melalui Rek.Kab/F/I/Dallap/2007;
3) Pendataan Keluarga (setiap tahun);
4) Mini Survey (dua tahunan).

e. Rujukan
1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana;
3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi;
4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria;
5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan dan Pascakeguguran untuk Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak;
6) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE).

f. Target
Hasil perhitungan makin kecil makin baik.
Unmet Need 5,0% menggunakan standar nasional tahun 2014. Apabila suatu daerah mencapai unmet need 5% nilainya = 100. Dari contoh di atas daerah tersebut angka umnet need-nya sebesar 7,0%, maka nilainya sama dengan 5% dibagi 7% dikali 100 sama dengan 71,43. Artinya masih di bawah nilai 100.

g. Langkah-langkah kegiatan
1) Melakukan analisis data hasil pendataan keluarga, kemampuan, kondisi dan potensi wilayah;
2) Menyusun rencana kegiatan pelayanan Pasangan Usia Subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi yang dituangkan dalam RPJMD;
3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi :
a) Operasional pelayanan KB di daerah kumuh, Daerah Aliran Sungai (DAS), transmigrasi, pantai/nelayan dan daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan (galciltas).
b) Operasional pelyanan KB dengan mitra kerja;
c) Operasional tim penjaga mutu;
d) Menyediakan pelayanan KIE dan kontrasepsi yang mudah diakses;
e) Monitoring dan evaluasi.

h. SDM
1) Petugas yang membidangi Keluarga Berencana;
2) Petugas yang membidangi KIE KB;
3) Petugas medis;
4) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi KB.

i. Penanggung Jawab kegiatan
SKPD-KB Kabupaten/Kota.

  1. Cakupan Anggota Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB

a. Pengertian
Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kelompok kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, keterampilan dan sikap ibu serta anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang anak usia di bawah lima tahun (Balita), melalui optimalisasi rangsangan emosional, moral dan sosial. Sedangkan Keluarga Balita adalah pasangan suami istri yang mempunyai anak Balita, atau ayah yang mempunyai anak Balita, atau ibu yang mempunyai anak Balita.

b. Definisi Operasional
Cakupan anggota kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB adalah upaya pembinaan oleh para kader BKB terhadap anggotanya, khususnya yang masih PUS untuk menjaga kelangsungan ber-KB melalui pembinaan kelompok.

Kelompok BKB pada hakekatnya merupakan wadah pembinaan kelangsungan ber-KB bagi para keluarga Balita anggota BKB, khususnya yang masih PUS, baik untuk mengatur jarak kelahiran maupun untuk membatasi jumlah anak yang sudah dimilikinya.

c. Cara Perhitungan

1) Contoh:
Dalam Kabupate/Kota, ada 100 kelompok BKB beranggotakan 2.000 keluarga yang mempunyai balita, 1.800 diantaranya adalah PUS, dan 1.600 menjadi peserta KB.

2) Rumus:

Anggota BKB ber KB
Cakupan Anggota = x 100 %=…..%
BKB ber KB Seluruh PUS anggota BKB

Keterangan:
– Pembilang : Anggota BKB ber-KB
– Penyebut : Seluruh PUS anggota BKB
– Satuan Indikator : Persentase (%)

3) Penerapan pada rumus
1.600
Cakupan Anggota = X 100 % = 80 %
BKB ber-KB 2.000

d. Sumber Data
1) Data potensi daerah (Rek.Kab/K/O/Kec-Dal/07);
2) Rek.Kab/F/I/Dallap/2007;
3) Pendataan Keluarga (setiap tahun).

e. Rujukan

1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 151/HK/-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Ketahanan dan Peningkatan kualitas lingkungan Keluarga;
3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE).

f. Target
Hasil perhitungan makin besar makin baik.
PUS anggota BKB ber-KB sebesar 80% pada tahun 2014.
Apabila di suatu daerah cakupan anggota Kelompok BKB ber-KB pada akhir tahun 2014 dapat dicapai 80% sebagaimana contoh, maka daerah tersebut mencapai nilai 80% dibagi 80% dikali 100 sama dengan 100%. Artinya daerah tersebut sudah mencapai target.

g. Langkah-langkah Kegiatan
1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah;
2) Menyusun rencana kegiatan kelompok Bina Keluarga Balita ber-KB yang dituangkan dalam RPJMD;
3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi :
a) Melakukan analisa data keluarga Balita setiap tahun;
b) Melatih kader BKB;
c) Membentuk dan mengembangkan kelompok BKB;
d) Menyediakan sarana, prasarana dan materi pembinaan kegiatan kelompok BKB;
e) Operasional Kelompok Kegiatan (POKTAN) BKB;
f) Membina kader BKB;
g) Temu kreativitas kader BKB;
h) Monitoring dan evaluasi.

h. SDM
1. Petugas yang membidangi Keluarga Berencana;
2. Petugas yang membidangi Pembinaan Ketahanan Keluarga;
3. Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi.

i. Penanggung Jawab Kegiatan :
SKPD-KB Kabupaten/Kota.

  1. Cakupan PUS anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB Mandiri

a. Pengertian
UPPKS adalah kegiatan ekonomi produktif yang beranggotakan Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan Sejahtera I sampai Sejahtera III plus, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta KB.

Dalam menjaga kelangsungan kesertaan ber-KB dilakukan upaya peningkatan pendapatan keluarga dalam rangka peningkatan tahapan keluarga sejahtera dan kemandirian ber-KB.

b. Definisi operasional
Kelompok UPPKS pada hakekatnya merupakan wadah pembinaan KPS dan KS I untuk memenuhi kebutuhan akses informasi dan pembinaan usaha ekonomi produktif bagi anggota kelompok dan pembinaan kelangsungan ber-KB dan bagi yang telah berhasil meningkatkan tahapan KS diarahkan ke pelayanan KB swasta sebagai upaya peningkatan kemandirian ber-KB.

c. Cara Perhitungan

1) Contoh:

Dalam Kabupaten/Kota terdapat 100 kelompok UPPKS yang mempunyai 2.000 anggota, terdiri dari PUS sebanyak 1.800, 1500 peserta KB dan 300 bukan peserta KB. Dari 1.500 peserta KB, 200 peserta KB mendapatkan pelayanan KB swasta (mandiri) maka perhitungannya sebagai berikut:

2) Rumus:

Anggota UPPKS ber KB mandiri
Cakupan Anggota = x 100 %
UPPKS ber KB mandiri Seluruh anggota UPPKS peserta KB

Keterangan:
– Pembilang : Anggota UPPKS ber KB mandiri
– Penyebut : Seluruh anggota UPPKS peserta KB
– Satuan Indikator : Persentase (%)

3) Penerapan Rumus:

200
Cakupan Anggota = ——– x 100 % = 13,2%
UPPKS ber-KB mandiri 1.500

d. Sumber data
1) Data potensi daerah (Rek.Kab/K/O/Kec-Dal/07);
2) Rek.Kab/F/I/Dallap/2007;
3) Pendataan keluarga (setiap tahun).

e. Rujukan
1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana;
3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria;
4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 152/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE).

f. Target
Hasil perhitungan makin besar makin baik.
Cakupan anggota UPPKS peserta KB yang ber-KB mandiri sebesar 10% pada tahun 2014.
Contoh tersebut peserta KB mandiri anggota UPPKS sebesar 13,2% dari jumlah peserta KB anggota kelompok UPPKS, maka daerah tersebut mencapai nilai:
(13,2 dibagi 10 dikali 100 sama dengan 132)
Artinya daerah tersebut sudah mencapai target.

g. Langkah-langkah Kegiatan
1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah;
2) Menyusun rencana kegiatan keluarga KPS dan KS I mendapat pembinaan bidang UPPKS yang dituangkan dalam RPJMD;
3) Membentuk kelompok UPPKS;
4) Orientasi/pelatihan pemberdayaan ekonomi keluarga bagi pengurus kelompok UPPKS;
5) Memberikan fasilitasi akses informasi dan pembinaan usaha ekonomi produktif;
6) Memberikan bantuan akses permodalan, produksi, dan pemasaran;
7) Memberikan pelayanan KIE KB;
8) Memberikan bantuan pendampingan;
9) Membina kesertaan KB dan meningkatkan kemandirian ber-KB;
10) Melakukan Monitoring dan evaluasi.

h. SDM

1) Petugas yang membidangi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
2) Petugas yang membidangi pemberdayaan ekonomi keluarga;
3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi.

i. Penanggung jawab kegiatan
SKPD KB Kabupaten/Kota.

  1. Ratio Petugas Lapangan Keluarga Berencana/Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB/PKB) di setiap Desa/Kelurahan

a. Pengertian
Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS yang diangkat oleh pejabat berwenang yang mempunyai tugas, tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, pelaporan, evaluasi dan pengembangan KB.

Sedangkan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, pelaporan, evaluasi dan pengembangan program Keluarga Berencana Nasional.

Keberadaan PLKB dan PKB merupakan ujung tombak penyuluhan KB yang langsung berhubungan dengan masyarakat di desa/kelurahan binaannya.

b. Definisi Operasional
Saat ini perbandingan antara jumlah desa/kelurahan dengan jumlah PLKB/PKB secara Nasional adalah antara 4-5 desa/kelurahan untuk 1 (satu) petugas. Kondisi ini menyebabkan frekwensi penyuluhan dan pembinaan KB dan KS sangat terbatas.

PLKB dan PKB merupakan ujung tombak penyuluhan KB yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan atau sebagai penggerak masyarakat di desa/kelurahan binaannya agar mendapatkan akses dan kualitas pelayanan KB dan KS yang memadai.

Untuk itu perlu diupayakan penyediaan dan pemberdayaan tenaga fungsional penyuluh KB dalam penyuluhan KB dan KS (PLKB dan PKB sebagai PNS atau non PNS) yang diangkat oleh pejabat berwenang sehingga di setiap 2 (dua) Desa/Kelurahan minimal tersedia seorang (satu) PLKB/PKB, dengan memperhatikan:
– Aspek demografi (jumlah Kepala Keluarga);
– Aspek wilayah teritorial (jumlah desa/kelurhan);
– Aspek geografi (Luas wilayah dan daerah kepulauan);

c. Cara Perhitungan

1) Contoh:
Kabupaten/Kota yang memiliki 15 Kecamatan dengan 210 Desa/Kelurahan terdapat 70 PLKB/PKB.

2) Rumus

Jumlah Desa/Kelurahan
Ratio PLKB/PKB = ———————————-
PLKB/PKB
Keterangan :
– Pembilang : Jumlah Desa/Kelurahan (dengan
mempertimbangkan 3 aspek)
– Penyebut : PLKB/PKB
– Satuan Indikator : Ratio

3) Penerapan rumus:

210 Desa/Kelurahan
Ratio PLKB/PKB = ————————— = 3
70 PLKB/PKB

Artinya 1 orang PLKB/PKB membina 3 desa/kelurahan.

4) Pengecualian
Berdasarkan pertimbangan aspek demografis, dimungkinkan 1 (satu) desa/kelurahan dibina oleh 1 (satu) orang PLKB/PKB atau lebih.

d. Sumber data
1) Data potensi daerah (Rek.Kab/K/O/Kec-Dal/07);
2) Rek.Kab/F/I/Dal/07;
3) Profil daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

e. Rujukan
1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana;
3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi;
4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria;
5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan dan Pascakeguguran untuk Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak;
6) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 148/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Kesehatan Reproduksi Remaja;
7) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 150/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelembagaan Keluarga Kecil dan Jejaring Program Keluarga Berencana;
8) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 151/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Ketahanan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga;
9) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 152/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
10) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE);
11) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 154/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Data Mikro Kependudukan dan Keluarga;
12) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 155/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemberdayaan Tenaga Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

f. Target
Hasil perhitungan makin besar makin baik.
Minimal setiap 2 (dua) Desa/Kelurahan terdapat seorang PLKB/PKB pada tahun 2014.
Dari contoh di atas dimana ratio PLKB/PKB adalah membina 3 (tiga) Desa/kelurahan, maka daerah tersebut mendapat nilai 2 dibagi 3 dikali 100 sama dengan 66,67. Artinya daerah tersebut belum mendapat nilai yang diharapkan (lebih kecil dari nilai 100).

g. Langkah-langkah kegiatan
1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah;
2) Menyusun rencana kegiatan PLKB/PKB yang dituangkan dalam RPJMD;
3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi :
a) Melakukan analisis kondisi dan potensi daerah;
b) Bimbingan dan Pembinaan KB oleh PLKB/PKB;
c) Pelayanan KIE program KB oleh PLKB/PKB;
d) Pengadaan KIE Kit untuk PLKB/PKB;
e) Pelatihan dasar umum PLKB/PKB baru;
f) Pelatihan penyegaran PLKB/PKB;
g) Pelatihan teknis/fungsional PLKB/PKB;
h) Temu kretivitas PLKB/PKB;
i) Melaksanakan Hari Keluarga Nasional;
j) Forum konsultasi/pembinaan PLKB/PKB;
k) Penyediaan sarana kerja PLKB/PKB;
l) Menyiapkan ketersediaan petugas;
m) Melatih petugas;
n) Operasional Mobil unit Penerangan KB (MUPEN);
o) Operasional Mobil unit Pelayanan KB (MUYAN);
p) Operasional KIE KB melalui media tradisional, media luar ruang, media cetak dan media elektronik;
q) Operasional Tim KB Keliling (TKBK);
r) Operasional KIE jalur keagamaan dan kemitraan;
s) Memfasilitasi terselenggaranya akreditasi PKB;
t) Mengembangkan prestasi/karier kerja;
u) Monitoring dan evaluasi.

h. SDM
1) Petugas SKPD-KB;
2) Petugas yang membidangi ketenagaan di daerah;
3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi.

i. Penanggung jawab kegiatan
Kepala SKPD-KB Kabupaten/Kota.

  1. Ratio Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) disetiap Desa/Kelurahan

a. Pengertian
Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) adalah seorang atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola Program Keluarga Berencana Nasiona di tingkat Desa/Kelurahan.

Memiliki tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang sebagai pembantu pembina penyelenggaraan program KB di Desa/Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan KB dan KS, membina kelompok kegiatan, mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin.

b. Definisi Operasional
PPKBD sebagai mitra PLKB/PKB merupakan ujung tombak penyuluhan KB yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan atau sebagai penggerak masyarakat di Desa/Kelurahan binaannya agar mendapatkan akses dan kualitas pelayanan KB dan KS yang memadai.

Untuk itu perlu diupayakan pembentukan, pembinaan, pemberdayaan, penilaian dan penghargaan terhadap peran PPKBD dalam penyelenggaraan pelayanan KB dan KS yang dikukuhkan oleh pejabat berwenang sehingga di setiap 1 (satu) Desa/Kelurahan minimal tersedia 1 (satu) PPKBD, dengan memperhatikan:
– Aspek demografis (jumlah Kepala Keluarga);
– Aspek wilayah teritorial (jumlah desa/kelurhan);
– Aspek geografis (Luas wilayah dan daerah kepulauan);

c. Cara Perhitungan
1) Contoh:
Suatu wilayah Kabupaten/Kota terdiri dari 17 Kecamatan dengan 200 Desa/Kelurahan yang memiliki 200 PPKBD.

2) Rumus
Jumlah Desa/kelurahan
Ratio PPKBD per Desa/Kelurahan = ——————————
Jumlah PPKBD
Keterangan :
– Pembilang : Jumlah Desa/Kelurahan
– Penyebut : Jumlah PPKBD (dengan
mempertimbangkan aspek teritorial, demografis dan geografis)
– Satuan Indikator : Ratio

3) Penerapan rumus

200 Desa/Kelurahan
Ratio PPKBD = —————————– = 1
200 PPKBD

Artinya satu desa/Kelurahan dibina oleh satu PPKBD.

4) Pengecualian
Berdasarkan pertimbangan aspek demografis, dimungkinkan 1 (satu) Desa/Kelurahan dibina oleh 2 (dua) PPKBD atau lebih.

d. Sumber data
1) Data potensi daerah (Rek.Kab/K/O/Kec-Dal/07);
2) Rek.Kab/F/I/Dal/07;
3) Profil daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

e. Rujukan
1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana;
3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi;
4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria;
5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan dan Pascakeguguran untuk Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak;
6) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 148/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Kesehatan Reproduksi Remaja;
7) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 150/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelembagaan Keluarga Kecil dan Jejaring Program Keluarga Berencana;
8) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 151/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Ketahanan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga;
9) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 152/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
10) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE);
11) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 154/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Data Mikro Kependudukan dan Keluarga;

f. Target
Hasil perhitungan makin kecil makin baik.
Minimal setiap Desa/kelurahan ada satu PPKBD pada tahun 2014.
Dari contoh di atas ratio PPKBD adalah 1, maka daerah tersebut mendapat nilai 1 dibagi 1 dikali 100 sama dengan 100.
Artinya daerah tersebut telah mencapai target untuk aspek teritorial dan geografis.

g. Langkah-langkah kegiatan
1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah;
2) Menyusun rencana program dan kegiatan PPKBD yang dituangkan dalam RPJMD;

3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi :
a) Melakukan analisis kondisi dan potensi daerah;
b) Bimbingan dan Pembinaan KB oleh PPKBD;
c) Pelayanan KIE program KB oleh PPKBD;
d) Pengadaan KIE Kit untuk PPKBD;
e) Membantu kegiatan KIP/K KB;
f) Orientasi pengelolaan KB Desa/Kelurahan;
g) Jambore PPKBD;
h) Forum konsultasi/pembinaan PPKBD;
i) Penyediaan sarana kerja PPKBD;
j) Operasional KIE KB melalui media tradisional, media luar ruang, media cetak dan media elektronik;
k) Membantu operasional Tim KB Keliling (TKBK);
l) Operasional KIE jalur keagamaan dan kemitraan;
m) Monitoring dan evaluasi.

h. SDM
1) Petugas SKPD-KB;
2) Petugas yang membidangi ketenagaan di daerah;
3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi.

i. Penanggung jawab kegiatan
Kepala SKPD-KB Kabupaten/Kota.

B. Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi

Cakupan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat

a. Pengertian
Penyediaan (pengadaan, penyimpanan dan penyaluran) alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat adalah merupakan upaya penyediaan oleh Pemerintah Pusat (BKKBN) sebesar 30% untuk Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I, kekurangannya dipenuhi oleh pelayanan swasta sekitar 40% dan sekitar 30% oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Provinsi.

b. Definisi Operasional
Cakupan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat adalah upaya penyediaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi meliputi: (a) Pengadaan sejumlah 30% oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (b) Penyimpanannya harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, (c) Penyaluran ke tempat-tempat pelayanan menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan di masing-masing Kabupaten/Kota, serta (d) Pencatatan dan Pelaporan alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan di setiap tingkatan.

Upaya tersebut untuk mewujudkan Jaminan Ketersedian Kontrasepsi (JKK) di Kabupaten/Kota dengan pemenuhan prinsip; tepat waktu, tepat produk, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat harga, dan tepat tempat.

c. Cara Perhitungan

Contoh :
Dalam Kabupaten/Kota kebutuhan kontarsepsi pada tahun berjalan adalah 100%. Dari jumlah tersebut dipenuhi oleh Pemerintah (BKKBN) untuk KPS dan KS-I sebesar 30% dari kebutuhan Kabupaten/Kota, sisanya diperkirakan dipenuhi dari swasta sekitar 40%. Sehingga beban Pemerintah Daerah diperkirakan sebesar 30% dari seluruh kebutuhan.
Apabila digunakan rumus adalah 100% – 30% – 40% = 30%.

d. Sumber Data
1) PPM-PB dan PA hasil Rakerda Provinsi tahun yang bersangkutan;
2) PPM PA dan PB KPS dan KS I hasil Rakerda Provinsi tahun yang bersangkutan;
3) Hasil Pendataan Keluarga (setiap tahun);
4) Rek.Kab/F/I/Dal/07 dan Rek.Kab/F/II/KB/07;
5) Laporan Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi (F/V/KB/05).

e. Rujukan
1) Peraturan Kepala BKKBN No. 149/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penyediaan Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi

f. Target
Makin tepat makin baik.
Sekitar 30% setiap tahun.
Apabila di Kabupaten/Kota dalam pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah minimal 30%, maka daerah tersebut telah mencapai nilai sama dengan 100. Artinya Kabupaten/Kota telah melaksanakan SPM.

g. Langkah-langkah Kegiatan
1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah berdasarkan PPM PB & PA serta PPM PB & PA miskin;
2) Menyusun rencana kegiatan permintaan masyarakat alat, obat dan cara kontrasepsi yang dituangkan dalam RPJMD dan RKPD;
3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi :
a) Menghitung kebutuhan alat, obat dan cara kontrasepsi untuk kebutuhan 1 (satu) tahun;
b) Mengadakan alat, obat dan cara kontrasepsi untuk kebutuhan 1 tahun;
c) Menyimpan alat dan obat kontrasepsi di gudang yang sesuai standar pergudangan yang berlaku;
d) Mendistribusikan alat dan obat kontrasepsi ke tempat pelayanan kontrasepsi sesuai kebutuhan setiap bulan;
e) Melaksanakan dan mengembangkan program Jaminan Ketersediaan Kontrasepsi (JKK);
f) Pencatatan dan pelaporan;
g) Monitoring dan evaluasi.

4) Menggerakkan dan pemberdayaan sektor swasta, pemasok, LSOM dan organisasi profesi dalam pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi.

h. SDM
1) Petugas SKPD-KB;
2) Petugas yang membidangi logistik kontrasepsi di daerah;
3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi.

i. Penanggung Jawab Kegiatan
SKPD-KB Kabupaten/Kota.

C. Penyediaan Informasi Data Mikro
Cakupan informasi data mikro keluarga disetiap desa

a. Pengertian
Penyediaan data mikro keluarga di setiap Desa/Kelurahan adalah ketersediaan data mikro keluarga dan pemanfaatannya dalam pelayanan KB dan KS serta pembinaan keluarga di masing-masing Desa/Kelurahan. Data mikro keluarga memuat informasi individu dan anggota keluarga yang mencakup aspek data demografi, data KB dan data tahapan KS untuk menunjang kegiatan operasional program KB di Desa/Kelurahan.

b. Definisi Operasional
Penyediaan data mikro keluarga di Desa/Kelurahan dilakukan dengan metoda pendataan keluarga yang dilakukan setiap tahun dalam waktu bersamaan melalui: (1) kunjungan dari rumah ke rumah dengan cara observasi langsung dan wawancara, (2) dilakukan oleh kader pendata dengan bimbingan dan pembinaan PLKB/PKB, (3) dilaksanakan dengan instrumen yang sudah tersedia (formulir pendataan).
Hasil pendataan keluarga yang dilaksanakan setiap tahun, dilakukan analisis demografi, KB dan tahapan KS sebagai bahan penyusunan kegiatan intervensi pelayanan KB dan KS.

Untuk mendapatkan data mikro keluarga yang dinamis di Desa/Kelurahan setiap bulan dilakukan pemutakhiran yang bersumber dari hasil pencatatan pelaporan dan pengendalian lapangan.

c. Cara perhitungan
Contoh:
Dalam suatu wilayah Kabupaten/Kota terdapat 200 Rekap data mikro keluarga, sedangkan jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 200, maka cakupan data mikro keluarga di tingkat Desa/Kelurahan adalah :

Rekap data mikro keluarga Desa/Kelurahan
Ketersediaan data = ———————————————— x 100
mikro keluarga Jml Desa/Kelurahan

200
Ketersediaan data = ——– x 100% = 100%
mikro keluarga 200

d. Sumber data
1) Register Pendataan Keluarga (R/IKS/07) dan rekapitulasi hasil pendataan;
2) Hasil pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi;
3) Hasil pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan;
e. Rujukan
1) Instruksi Kepala BKKBN Nomor 142/HK-011/D1/2002 tentang Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Pemutahiran Data Keluarga dalam Pelaksanaan Pendataan Keluarga;
2) Instruksi Kepala BKKBN Nomor 373/HK-012/D1/2006 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Pendataan Keluarga yang disempurnakan;
3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang KB dan KS;
4) Instruksi Kepala BKKBN Nomor 257/HK-010/D1/2008 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Program Keluarga Berencana Nasional, dalam Instruksi Kepala ini meliputi Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KB Nasional Tahun 2008 dan Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Pengendalian Lapangan Program KB Nasional Tahun 2008;
5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 154/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Data Mikro Kependudukan dan Keluarga

f. Target
Setiap tahun seluruh Desa/Kelurahan mempunyai data mikro keluarga (100%) di wilayah Kabupaten/Kota.

g. Langkah kegiatan
1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah;
2) Menyusun rencana kegiatan Pendataan Keluarga yang dituangkan dalam RPJMD dan RKPD;
3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi :
a) Penyediaan instrumen Pendataan keluarga, pencatatan/ pelaporan pelayanan kontrasepsi dan pengendalian lapangan;
b) Orientasi/refreshing kader pendata;
c) Operasional pendataan Desa/Kelurahan;
d) Operasional dan pengolahan analisis data;
e) Sarasehan pemanfaatan hasil Pendataan keluarga;
f) Pengolahan dan Analisis Data;
g) Monitoring dan Evaluasi.

h. SDM
1) Petugas SKPD- KB;
2) Petugas yang membidangi data dan informasi;
3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi.

i. Penanggung jawab kegiatan
SKPD KB Kabupaten/Kota.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 januari.2010

Kepala Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional,

dto

DR. dr. Sugiri Syarief, MPA

Penulis: Sugiyantomendung.com

Tinggal di Bandar Lampung , Sehari-hari menekuni menulis dan menulis .

52 tanggapan untuk “PETUNJUK TEKNIS S P M BIDANG KB DAN KS”

  1. %In these tough times, shops would like to seek out that delicate balance between cost-effective and engaging shopfittings, nevertheless it can be dangerously easy to go for cost-effective over engaging, and vice-versa, thus spoiling the full.

    Suka

  2. These incredibly quick drives decrease information retrieval times
    so that your content is delivered when your
    audience demands it.

    Suka

  3. Nice post. I learn something totally new and challenging on blogs I stumbleupon on a daily basis.
    It will always be exciting to read through content from other authors and use something from other sites.

    Suka

  4. Since it depends upon the type of buddies who need a mortgage from you as well as
    the desperation everything you have stated can be right.

    Suka

  5. Banks use verification stories to know whether a person is likely to produce negative inspections, therefore escalating cutbacks that are feasible to the bank.

    Suka

  6. The goal at our Pine Service in Dekalb is always to offer inexpensive, quality pine work in a safe environment while fulfilling the customer.

    Suka

  7. Makasih… secara sederhana ; Langkah 1 Tetapkan dulu berapa besar penurunan fettilitas kasar (cbr) yg akan diturunkan. Langkah 2 untuk menurunkan angka cbr sejumlah tertentu perlu PA berapa hitung dlm tren 5 tahun terakhir itulah sebagi target PA La gkah 3 tetapkan jumlah PB yg diperlukan setiap tahun selama 5 tahun . Itulah sebagai target.peserta baru Kemudian proyeksi PUS dohiting dari tren 5 TAHUN ratA2 median usia kawin pertama berapa. Dari angka median tsb jd kan patokan ke posisi penduduk wanita usia tersebut.itulah estimasi perkiraan tambahan PUS sd akhir tahun. Makasih .kurang jelas kontak aja 081519240165.

    Suka

  8. Assalamualaikum…..
    Pak bagaimana cara menghitung target /PPM PB dan target/PPM PA dan PUS Proy. misal : hasil pendataan thn 2012 PA non Hormonal 4041, Hormonal 9839 JML Total 13,388 jml PUS 19,388, pus unmet need 4,183 cara menghitung target /PPM PB dan PPM PA UNTUK thn 2013 dan PUS Proy Des 2013…?
    Terima kasih sebelumnya…Wassalamualaikim Wr Wb..

    Suka

  9. Sebaiknya menghitung droup out di Kabupaten atau kecamatan dan atau Desa akan lebih akurat dengan cara manual . Kecuali di tingkat provinsi atau nasional menggunakan statistik. Perhitungan secara manual kelemahannya data dasar yang tidak atau kurang akurat . Padahal perhitungannya sangat sederhana yakni: berapa jumlah Peserta KB aktif pada akhir tahun tertentu , atau pada semester tertentu. Seharusnya adalah jumlah Peserta KB aktif awal tahun ditambah peserta KB baru selama satu tahun . Jika terjadi selisih itulah Droup out . Akan teta[pi yang menjadi persoalan saat ini :(1) angka peserta aktif tidak pernah akurat karena berbagai sebab baik SDM maupun lainnya. (2) Angka peserta KB baru tidak pernah mutlak peserta KB Baru tetapi tercam[pir dengan peserta KB aktif yang ganti cara. Sudah dengan berbagai metoda sulit diatasi karena pemahaman yang pergantian petugas yang sangat cepat. untuk itu saran nkami menghitung Droup out sebaiknya manual saja lewat pendataan keluarga akan lebih valid dan bisa dipertanggung jawabkan . Setelah itu median angka manual dijadikan trend statistik Drop out minimal relevan dalam waktu 0-10 tahun . Makasih

    Suka

  10. Makasih kembali. Tidak ada rumus baku dalam menetapkan sasaran atau target .

    Contoh : Di suatu wilayah tertentu jumlah PUS : 100, ber KB ; 55, Hamil : 10, tdk hamil dan tidak ber KB:= 35 terdiri dari ; ( ingin anak segera 15 PUS, ingin anak ditunda 10 PUS dan tidak ingin anak 10 PUS ) jadi penetapan sasaran ber KB adalah mrk yang ingin anak ditunda ditambah tidak ingin anak lagi di tambah PUS Hamil ( 10+10+10 = 30 PUS)

    demikian juga untuk kategori lainnya. Hasil analisis data hasil pendataan keluarga yang dilakukan oleh semua daerah tiap tahun , akan menunjukkan unsur- faktor -jenis dan aspek yang terkandung dalam setiap dala BULIN,BUFAS, dst . Jika masih kesulitan Silahkan menghubungi perwakilan BKKBN Provinsi setempat atau Badan/ Dinas/Kantor SKPD KB setempat .

    Suka

  11. mksih atas tlisan2nya sngat membantu sya dlam membuat tgas perkulyahan sya,,tpi apakah bisa sya minta rumus sasaran BULIN,BUFAS,PUS,dan anak kompliksi.sasarannya,,bukan cakupan.

    Suka

  12. Asskum, salam kenal tuk bapak….
    mohon bantuan dari bpk kiranya dapat emailkan contoh SK untuk kegiatan Orientasi Kader Bina Keluarga Balita dan Posyandu. karena kami dari kabupaten baru, jd kesulitan untuk mencari dan membuat Sk tersebut.

    Suka

  13. ass..pak bagaimana menentukan PUS sudah mjd pesertaKB aktif, ada standar / bukunya nggk ? tks wss

    Suka

  14. Pak/Bu albert pada dasarnya proposal dpt merujuk di juknis pelayanan KB . Indikator SPM 1,2 +3 . Yakni persiapan internal: rakor,pembentukan Tim +logistik alkon . External ; penyiapan calon di lapangan bisa kerjasama camat,kades,plkb+ppkbd . Kerjasama dgn klinik KB . Untuk pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan . Jika cakupannya banyak+luas tentu perlu penyiapan lebih lama+banyak desa yg terlibat . Biaya lebih besar tentunya. Tentang proposal yg spesifik kami nggak siap tapi jika data dasar cukup nggak masalah kirim aja via email nti dibantu

    Suka

  15. Pak, tolong saya dikirimi hasil kesepakatan dan rekomendasi pertemuan WI di Anyer.
    Terima kasih atas bantuannya dan sukses selalu.
    Arisman, WI BKKBN DIY.

    Suka

Tinggalkan komentar

murifitri

The greatest WordPress.com site in all the land!

dodyissmart

4 out of 5 dentists recommend this WordPress.com site

The Peace

Suara dari Tempat Tersembunyi

Dave Hannigan

https://www.amazon.com/dp/1613218982/ref=nav_timeline_asin?_encoding=UTF8&psc=1

Jendela Puisi

serumpun puisi dari hati yang merindu

WordPress.com

WordPress.com is the best place for your personal blog or business site.