CARA PENETAPAN JOB GRADING KAPAN DI TINJAU.

Ironis sekali bahwa: untuk seluruh jabatan fungsional baik untuk peneliti dan widyaiswara seluruhnya pada jabatan pratama dan gradenya disamakan dengan staf yakni pada posisi grade 8. Bahwa penetapan pada grade 8 tersebut ternyata belum sesuai dengan penetapan hasil kesepakatan antara Kementerian PAN dan RB, BKN dan BKKBN
bahwa: seluruh pejabat fungsional telah disusun jenjang tetapi belum memenuhi kriteria 4 (empat) jenjang yakni; Pertama, Muda, Madya, dan Utama.

  1. Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 72 /per/B5/2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang organisasi dan tata kerja BKKBN pasal 371 dan 395 menyatakan bahwa kelompok jabatan fungsional widyaiswara dan peneliti berkedudukan berada di bawah Pejabat Eselon II, yang memiliki hubungan langsung dalam proses pencapaian Indikator Kinerja Unit Kerja Eselon II.
  2. Berdasarkan kajian tersebut maka dokumen usulan remunerasi khususnya penetapan grade pejabat fungsional yang disetarakan dengan staf yakni pada posisi grade 8, adalah bertentangan dengan Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 72 /per/B5/2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang organisasi dan tata kerja BKKBN.

  3. Berdasarkan PERKA BKN Nomor 20 tahun 2011 tanggal 18 juli 2011 tentang pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja PNS, kami mengajukan perbaikan “informasi jabatan fungsional widyaiswara dan peneliti“ untuk perbaikan usulan remunerasi BKKBN.
    II. PENDAHULUAN
    a. Latar Belakang Masalah

  4. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS pasal 5, bahwa widyaiswara dan peneliti termasuk rumpun jabatan fungsional keahlian dengan empat jenjang jabatan: jenjang utama, madya, muda, dan pertama.
  5. Berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 72/per/B5/2011 Tanggal 1 Februari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN pasal 371 dan 395 dinyatakan bahwa kelompok jabatan fungsional widyaiswara dan peneliti berkedudukan berada di bawah Pejabat Eselon II yang memiliki hubungan langsung dalam proses pencapaian Indikator Kinerja Unit Kerja Eselon II.

  6. Dengan demikian kedudukan kelompok jabatan fungsional widyaiswara dan peneliti berkedudukan bukan setara dengan staf atau berada di bawah Eselon IV atau tidak dapat disetarakan dengan staf fungsional umum yang tidak memiliki hubungan langsung dalam proses pencapaian Indikator Kinerja Unit Kerja Eselon II.

  7. Berdasarkan kajian tersebut maka dokumen usulan remunerasi khususnya penetapan grade pejabat fungsional yang disetarakan dengan staf yakni pada posisi grade 8, adalah bertentangan dengan Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 72/per/B5/2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN.
    b. Tujuan Telaahan
    Tujuan telaahan staf ini adalah agar usulan untuk penetapan grade seluruh pejabat fungsional dapat disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Yakni tetap merujuk pada Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tanggal 7 juli 2011 dan PERKA BKN Nomor 20 tahun 2011 tentang pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja PNS. Bahwa pejabat fungsional angka kredit tidak sama dengan staf fungsional umum yakni grade 8.

III. LANDASAN PERATURAN PERUNDANGAN
1. Keppres No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
2. Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tanggal 7 juli 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
3. PERKA BKN Nomor 20 tahun 2011 tanggal 18 juli 2011 tentang pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja PNS.
4. PERKA BKKBN No. 72/PER/B5/2011 tentang Organisasidan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
5. KEPMENPAN No. 14 tahun 2009 tanggal 25 september 2009 tentang jabatan fungsional widyaiswara dan angka kreditnya.
6. Peraturan Bersama Kepala LIPI dan Kepala BKN Nomor: 412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Kepala LIPI dan Kepala BKN Nomor 3719/D/2009 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya.

IV. PEMBAHASAN
a. Kondisi Saat Ini
1. Dokumen bahan sajian Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dengan DPR pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2012. sebagaimana terlampir tertulis bahwa: seluruh jabatan fungsional baik untuk, peneliti dan widyaiswara berada pada jabatan pertama dan gradenya disamakan dengan staf yakni pada posisi grade 8.

  1. Penetapan pada grade 8 tersebut ternyata belum sesuai dengan penetapan hasil kesepakatan antara Kementerian PAN dan RB, BKN dan BKKBN sebagaimana terlampir bahwa: seluruh pejabat fungsional telah disusun jenjang tetapi belum memenuhi kriteria 4 (empat) jenjang yakni; Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
  • Berdasarkan PERMENPAN No: 14 tahun 2009 tentang jabatan fungsional widyaiswara dan angka kreditnya pasal 3 dan 4 bahwa widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada lembaga diklat pemerintah, bertugas mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada lembaga diklat pemerintah masing-masing, lebih lanjut pada pasal 7 dinyatakan bahwa jenjang jabatan fungsional widyaiswara yaitu: widyaiswara pertama, widyaiswara muda, widyaiswara madya, dan widyaiswara utama.

  • Memiliki spesialisasi yang didasarkan pada rumpun keilmuan tertentu sesuai latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerjanya. Dalam pasal 25 dinyatakan bahwa persyaratan diangkat dalam jabatan fungsional widyaiswara antara lain berijazah s1, minimal gol IIIa, dan lulus Diklat fungsional Widyaiswara. Dengan demikian kedudukan Widyaiswara dari jenjang pertama, tidak dapat disamakan dengan staf atau pada grade 8.

  • Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3719/D/2004 dan Nomor: 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan angka Kreditnya BAB I Pasal 1, Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan atau pengembangan pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (Litbang) instansi pemerintah. Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk pengangkatan pertama kali adalah Sarjana (S1), telah mengikuti penataran ilmiah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Diklat Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Pertama; atau Sarjana Strata 2 (Magister). Dengan demikian untuk Pejabat Fungsional Peneliti yang ada di BKKBN tidak dapat semuanya disetarakan dengan Staf/Grade 8.

  • Sebagai informasi, jumlah Peneliti BKKBN di seluruh Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
    No Pangkat/Gol Jenjang jabatan Peneliti Jumlah
    1 III a dan III b Pertama 10
    2 III c dan III d Muda 5
    3 IVa, IVb dan IV c Madya 18
    4 IV d dan IV e Utama 2
    6. Berdasarkan PERKA BKN No 20 tahun 2011 dinyatakan bahwa Tunjangan Kinerja PNS besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja dapat menggunakan alat ukur berdasarkan indikator kinerja utama. pada unit organisasi eselon II. Hal ini telah sejalan dengan PERKA BKKBN Nomor: 72 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BKKBN dinyatakan bahwa; Kelompok fungsional memiliki hubungan organisasi secara langsung kepada Pejabat Eselon II, bukan dibawah eselon III, dan atau di bawah Eselon IV “jadi pejabat fungsional tidak setara dengan staf fungsional umum”.

    Adapun jumlah widyaiswara seluruh Indonesia sebagai berikut:
    No Pangkat/Gol Jenjang jabatan Jumlah
    1 III a dan III b Pertama 27
    2 III c dan III d Muda 13
    3 IVa, IVb dan IV c Madya 86
    4 IV d dan IV e Utama 9

    b. Kondisi Yang Diharapkan
    Berdasarkan Informasi jabatan fungsional widyaiswara dan peneliti sebagaimana terlampir: agar grade jabatan fungsional yang tertulis 8 atau setara staf dapat disesuaikan dengan berkas informasi faktor terlampir dan tidak bertentangan dengan Perka BKKBN No. 72 tahun 2010 tentang organisasi tatakerja BKKBN sebagai berikut:
    No Pangkat/Gol Jenjang jabatan Jumlah Grade
    1 III a dan III b Pertama 27 8
    2 III c dan III d Muda 13 10
    3 IVa, IVb dan IV c Madya 86 13
    4 IV d dan IV e Utama 9 15
    Dokumen penghitungan informasi kinerja terlampir.
    Kondisi Peneliti BKKBN di seluruh Indonesia yang diharapkan adalah sebagai berikut:
    No Pangkat/Gol Jenjang jabatan Peneliti Jumlah Grade
    1 III a dan III b Pertama 10 8
    2 III c dan III d Muda 5 10
    3 IVa, IVb dan IV c Madya 18 13
    4 IV d dan IV e Utama 2 15

    c. Kendala Yang dihadapi
    Jika penetapan grade jabatan fungsional ini tidak dilakukan perbaikan maka akan berakibat keresahan seluruh pejabat fungsional BKKBN di seluruh indonesia dan jika hal ini dibiarkan terjadi maka akan langsung berpengaruh pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key performance indicators (KPI) dari unit kerja terkait.

    d. Pemecahan Masalah
    Mohon usulan tunjangan kinerja PNS BKKBN dalam rangka remunerasi dapat segera diperbaiki dengan merujuk ketentuan perundangan yang berlaku.
    VI. KESIMPULAN DAN SARAN
    Sebelum ada persetujuan Menteri Keuangan dan penetapan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan BKKBN, agar dapat direvisi sesuai Informasi jabatan fungsional widyaiswara dan peneliti sebagaimana terlampir dan grade jabatan fungsional yang tertulis 8 dapat disesuaikan dan tidak bertentangan dengan Perka BKKBN No 72 tahun 2010 tentang organisasi tatakerja BKKBN.

    Semoga di indonesia ini masih ada pimpinan yang memiliki hati nurani .

    Penulis: Sugiyantomendung.com

    Tinggal di Bandar Lampung , Sehari-hari menekuni menulis dan menulis .

    4 tanggapan untuk “CARA PENETAPAN JOB GRADING KAPAN DI TINJAU.”

    1. Gimana nasib plkb? Apakah bkkbn bisa menjalankan programnya tanpa dukungan dari plkb? Widyaiswara jg tanpa plkb…balai diklatnya buat apa? Maka perhatian dari pimpinan bkkbn untuk remunerasi plkb semestinya menjadi prioritas utama.

      Suka

    2. Untuk ibu Sri:
      Saya memeng bukan Widiaiswara ataupun peneliti, dan juga bukan pegawai LIPI atau BKKBN. Masalahnya bukan pada soal bersyukur atau tidak, dan bukan soal pembandingan dengan yang diterima oleh gol IV di daerah, tetapi lebih pada hal kewajaran. Jabata widiaiswara dan peneliti adalah jabatan yang lebih banyak menggunakan nalar , bukan soal perasaan. Maka penetapan grade dimaksusd juga harus didasarkan pada logika akal sehat. Pangkat III d cukup menjabat eselon IV , sedangkan peneliti utama ( IV d dan e ) dapat menjabat eselon I. Penempatan grade dibawah Eselon IV dimana logikanya ?. Perlu disadarai bahwa untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional tidak mudah, sedangkan kenaikan pangkat jabatan struktural anda cukup tidur-tiduran maka dalam 4 tahun pasti naik.

      Suka

    3. pejabat fungsional widiaiswara dan peneliti yang berkedudukan di pusat dan prop msih bersyukur ada remunerasi, coba tengok fungsional pkb yang ada di daerah dan kabupaten dengan tunjangan fungsional gol 1V yang hanya Rp 45oooo perbulan dengan begitu banyak program dan ppm yang hrus terealisasi dan setiap hari berkeliling desa, mungkin bisa di hitung berapa liter bensin yng hrus di keluarkan.

      Suka

    Tinggalkan Balasan ke janu

    murifitri

    The greatest WordPress.com site in all the land!

    dodyissmart

    4 out of 5 dentists recommend this WordPress.com site

    The Peace

    Suara dari Tempat Tersembunyi

    Dave Hannigan

    https://www.amazon.com/dp/1613218982/ref=nav_timeline_asin?_encoding=UTF8&psc=1

    Jendela Puisi

    serumpun puisi dari hati yang merindu

    WordPress.com

    WordPress.com is the best place for your personal blog or business site.