ISU STRATEGIS PERMASALAHAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB.

ISU STRATEGIS PERMASALAHAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB. Beberapa isu strategis dan permasalahan pengendalian penduduk dan KB untuk tahun-tahun mendatang , bukan hanya yang telah dituangkan pada aspek programatis , sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015 – 2019 akan tetapi beberapa aspek untuk menjawab beberapa permasalahan mebdasar pelaksanaan program dan kegiatan pengendalian penduduk dan KB antara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang kewenangannya secara konkuren menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam Undang – undang ini secara tegas dijelaskan 4 (empat) Sub urusan yang menjadi kewenangan bersama, yaitu; 1) Pengendalian Penduduk, 2) Keluarga Berencana (KB), 3) Keluarga Sejahtera, serta 4) Standarisasi Pelayanan KB dan Sertifikasi Tenaga Penyuluh KB (PKB/PLKB).
Perubahan urusan berarti perubahan kewenangan dan pasti berdampak pada perubahan lingkungan strategis serta perubahan mekanisme dan tata cera penyelneggaraan program dan kegiatan pengendalian penduduk dan KB . Bahkan perubahan urusan juga diikuti dengan perubahan kelembagaan dipusat dan di daerah, untuk pemerintahan daerah provinsi dan Kabupaten serta Kota telah serentak dilakukan penatan kembali tetapi di pusat belum dilakukan , jika ini dibiarkan berlarut sudah pasti akan menyulitkan mekanisme kerjasemua pihak karena adanya penambahan urusan yang dimanatkan undang-undang 23 tahun 2014 .
Lingkungan strategis telah berubah, jadi tidak mungkin dengan selalu mengandalkan pada muatan program , maka pengendalian penduduk dan KB tetap dapat dijalankan , Masyarakat sekarang telah cepat merespon perubahan karena, tingginya tingkat keterbukaan informasi dan aspirasi masyarakat yang responsif perubahan . Semua itu hendaknya dapat mendorong kesadaran semua pihak terkait semua pihak yang berwenang semua pihak yang bertanggung jawab untuk lebih responsif akan pentingnya perubahan kelembagaan sesuai amanat undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan tegas telah membagi urusan tentang kewenangan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Pusat apa, Provinsi apa dan Kabupaten/Kota apa.
Sesuai amanat Undang – undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan kedelapan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Akan tetapi dasar tersebut belum menampung fungsi sebagaimana diamantkan undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dilain pihak untuk kelembagaan pengendalian penduduk dan KB di Kabupaten/Kota telah merujuk pada ketentuan dalam Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Harus dipahami bersama bahwa prinsip otonomi daerah dalam penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana merupakan langkah konkrit untuk mengatasi rentang kendali manajemen pelayanan program KB antara pemerintah dengan pemerintah daerah khususnya di Kabupaten/Kota. Semua ini akan dapat berjalan dengan baik apabila di dukung dengan peningkatan kualitas pelayanan pengendalian penduduk dan KB kepada masyarakat, yang diindikasikan dengan adanya keberpihakan ketersediaan infrastruktur instrumen regulasi yang mendukung penyelenggaraan program, penempatan Tenaga Penyuluh dan Pelayanan KB, rancang bangun program yang tertuang dalam Arah Kebijakan Umum Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Daerah (Renstrada).
Semua program dan kegiatan pengendalian penduduk dan KB tergambar dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah – Keluarga Berencana (RKA OPD DALDUKKB) dan semua ini akan terwujud jika seluruh regulasi tersebut dapat disinkronkan secara harmonis, maka dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan program semakin baik
Untuk mengatasi permasalahan tersebut beberapa isu prioritas yang segera ditindak lanjuti adalah ;
1. Sejauhmana penetapan kebijakan nasional pengendalian penduduk dan KB apakah hal tersebut telah ,enggambarkan indikator keberhasilan setiap kegiatan sebagaimana diminta oleh mereka sebagai pengganti SPM, Jika hal ini diabaikan maka ini akan menyulitkan teman-teman pengelola dan pelaksana pengendalian penduduk dan KB di Daerah.
2. Sejauhmana upaya pengembangan kapasitas kebijakan pengendalian penduduk dan KB di daerah, baik itu berupa Perda, mungkin Pergubernur atau Peraturan Bupati Walikota yang berkaitan sebagai infrastruktur untummempermudah pelaksanaan program pengendalian penduduk dan KB, atau dibiarkan saja. Jika dilakukan pembiaran oleh pemerintah pusat dalam hal ini BKKBN maka yang akan terjadi adalah variari penafsiran dalam upaya menterjemahkan urusan dalam kegiatan, dan jika terjadi variasi [enafsiran yang tinggi maka akan memperlambat pencapaian tujuan nasional.
3. Sejauhmana upaya pengembangan kapasitas kelembagaan; di pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten /Kota apa upaya-upaya konkrit yang telah dilakukan . Mungkin dengan formasi keuanngan Dana Alokasi Khusus (DAK ) dan Bantuan Operasional KB ( BOKB) seperti sekarang perlu diikuti dengan format perencanaan yang baik dan dilegalkan seperti daftar menu dalam DAK . Hal ini penting dalam upaya memfokuskan kegiatan dalam upaya mencapai tujuan nasional.
4. Sejauh mana upaya pengembangan kapasitas sumberdaya manusia khususnya yang di lini lapangan karena SDM ini jika dibiarkan maka mereka akan melaksanakan kegiatan berdasarkan wawasan yang ada dibenaknya , tidak mengikuti standar kapasitas penyelenggaraan urusan pemerintahan urusan pengendalian penduduk dan KB; Penataan mutlak diperlukan termasuk penataan kembali tenaga yang dari masyarakat seperti PPKBD/Sub PPKBD hendaknya dapat dikembalikan kepada masyarakat sebaimana amanat undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Demikian beberapa catatan agar terukurnya sasaran program pengendalian penduduk dan KB yang telah ditetapkan. Semoga ada manfaatnya dan Terima kasih .

Penulis: Sugiyantomendung.com

Tinggal di Bandar Lampung , Sehari-hari menekuni menulis dan menulis .

Satu komentar pada “ISU STRATEGIS PERMASALAHAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB.”

  1. Itulah permasalahan yg kami hadapi skrg di pemda wajo. Disdalduk dan KB digabung dg Dinsos dan PP PA.. Tdk ada regulasi yg bisa dijadikan pegangan kalau BKKBN tdk bisa digabung dg OPD lain… Justru acuan yg ada menjadi bumerang bagi kami yg menyatakan bahwa urusan dalduk dan KB bisa digabung dg PP PA karena serumpun

    Suka

Tinggalkan komentar

murifitri

The greatest WordPress.com site in all the land!

dodyissmart

4 out of 5 dentists recommend this WordPress.com site

The Peace

Suara dari Tempat Tersembunyi

Dave Hannigan

https://www.amazon.com/dp/1613218982/ref=nav_timeline_asin?_encoding=UTF8&psc=1

Jendela Puisi

serumpun puisi dari hati yang merindu

WordPress.com

WordPress.com is the best place for your personal blog or business site.